Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap mantan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Persero Dono Purwoko. Dono dinilai terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pembangunan kampus IPDN Minahasa, Sulawesi Utara, pada 2011.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dono Purwoko dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan," kata JPU pada KPK Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 1 Agustus 2022.
Pidana denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, hukuman penjara Dono bakal diperpanjang sesuai dengan amar putusan hakim nantinya.
Dono tidak diberikan pidana pengganti. Pasalnya, fakta persidangan menjelaskan bahwa Dono tidak menikmati uang hasil rasuah ini secara langsung.
Jaksa membeberkan hal yang memberatkan untuk Doni dalam kasus ini. Pertama, tindakannya tidak mendukung program pemerintah yang tengah gencar dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme di Indonesia. Lalu, tindakannya membuat adanya kerugian negara.
"Hasil pekerjaan terdakwa tidak sesuai spesifikasi dan tidak dapat dipergunakan secara sempurna," ujar Ikhsan.
Sementara itu, hal yang meringankan untuk Dono yakni belum pernah dihukum. Selain itu, Dono tidak menikmati hasil dari perkara ini secara langsung.
Dono Purwoko, didakwa memperkaya diri serta orang lain yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp19,7 miliar. Kerugian itu terkait proyek pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Dono memperkaya sejumlah pihak, yakni eks pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dudy Jocom sebesar Rp3,5 miliar. Berikutnya, konsultan perencana PT Bita Enercon Engineering Torret Koesbiantoro sejumlah Rp275 juta, dan konsultan manajemen konstruksi PT Artefak Arkindo Djoko Santoso sebesar Rp150 juta.
Dono disebut terlibat dalam pengaturan proses pelelangan untuk memenangkan PT Adhi Karya sebagai perusahaan yang menggarap proyek pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Minahasa pada Kemendagri Tahun Anggaran 2011. Korporasi itu sudah menerima uang pembayaran seluruhnya untuk proyek tersebut.
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) meminta hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap mantan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Persero Dono Purwoko. Dono dinilai terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pembangunan kampus IPDN Minahasa, Sulawesi Utara, pada 2011.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dono Purwoko dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan," kata JPU pada KPK Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 1 Agustus 2022.
Pidana denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, hukuman penjara Dono bakal diperpanjang sesuai dengan amar putusan hakim nantinya.
Dono tidak diberikan pidana pengganti. Pasalnya, fakta persidangan menjelaskan bahwa Dono tidak menikmati uang hasil rasuah ini secara langsung.
Jaksa membeberkan hal yang memberatkan untuk Doni dalam kasus ini. Pertama, tindakannya tidak mendukung program pemerintah yang tengah gencar dalam memberantas
korupsi, kolusi, dan nepotisme di Indonesia. Lalu, tindakannya membuat adanya kerugian negara.
"Hasil pekerjaan terdakwa tidak sesuai spesifikasi dan tidak dapat dipergunakan secara sempurna," ujar Ikhsan.
Sementara itu, hal yang meringankan untuk Dono yakni belum pernah dihukum. Selain itu, Dono tidak menikmati hasil dari perkara ini secara langsung.
Dono Purwoko, didakwa memperkaya diri serta orang lain yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp19,7 miliar. Kerugian itu terkait proyek pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (
IPDN).
Dono memperkaya sejumlah pihak, yakni eks pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dudy Jocom sebesar Rp3,5 miliar. Berikutnya, konsultan perencana PT Bita Enercon Engineering Torret Koesbiantoro sejumlah Rp275 juta, dan konsultan manajemen konstruksi PT Artefak Arkindo Djoko Santoso sebesar Rp150 juta.
Dono disebut terlibat dalam pengaturan proses pelelangan untuk memenangkan PT Adhi Karya sebagai perusahaan yang menggarap proyek pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Minahasa pada Kemendagri Tahun Anggaran 2011. Korporasi itu sudah menerima uang pembayaran seluruhnya untuk proyek tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)