Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare oleh PT Duta Palma Group di Riau. Salah satu tersangka ialah pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi (SD).
"SD selaku Pemilik PT Duta Palma Group, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-44/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-40/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin, 1 Agustus 2022.
Tersangka kedua ialah Raja Thamsir Rachman (RTR) selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999 sampai 2008. Penetapan tersangka Raja Thamsir berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-25/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 jo. TAP-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.
Ketut mengatakan Kejagung juga menetapkan Surya Darmadi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Surya Darmadi masuk daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sedangkan, tersangka Raja Thamsir sedang menjalani vonis pidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu Tahun 2005-2008.
Raja dan Surya dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Khusus Surya, dijerat juga Pasal 3 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU.
Jakarta: Kejaksaan Agung (
Kejagung) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare oleh PT Duta Palma Group di Riau. Salah satu tersangka ialah pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi (SD).
"SD selaku Pemilik PT Duta Palma Group, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-44/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-40/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin, 1 Agustus 2022.
Tersangka kedua ialah Raja Thamsir Rachman (RTR) selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999 sampai 2008. Penetapan tersangka Raja Thamsir berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-25/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 jo. TAP-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.
Ketut mengatakan Kejagung juga menetapkan Surya Darmadi dalam kasus tindak pidana
pencucian uang (TPPU). Surya Darmadi masuk daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sedangkan, tersangka Raja Thamsir sedang menjalani vonis pidana dalam perkara dugaan tindak pidana
korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu Tahun 2005-2008.
Raja dan Surya dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Khusus Surya, dijerat juga Pasal 3 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)