Jakarta: Kasus penipuan dan investasi bodong, Indra Kesuma alias Indra Kenz, telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Berkas tersebut segera diproses pihak pengadilan.
“Pengadilan sudah menerima berkas tersebut masih diinput,” ujar Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arief Budi Cahyono, pada program Metro Siang di Metro TV, Kamis, 4 Agustus 2022.
Arif menuturkan terdapat tiga majelis hakim yang akan memimpin sidang terdakwa Indra Kenz tersebut. Ketiganya dipilih berdasarkan ketentuan yang telah dikeluarkan ketua PN Tangerang.
Indra Kenz dijerat pasal berlapis, termasuk dugaan tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, serta tindak pidana pencucian uang.
Dalam perkara tersebut, JPU menjerat Indra dengan Pasal Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2) dan atau Pasal 45 A Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 378 KUHP.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan menyerahkan berbagai barang bukti ke pengadilan. Termasuk jam tangan mewah dan dua unit mobil mewah. (Mustafidhotul Ummah)
Jakarta: Kasus penipuan dan investasi bodong,
Indra Kesuma alias Indra Kenz, telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Berkas tersebut segera diproses pihak pengadilan.
“Pengadilan sudah menerima berkas tersebut masih diinput,” ujar Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arief Budi Cahyono, pada program
Metro Siang di
Metro TV, Kamis, 4 Agustus 2022.
Arif menuturkan terdapat tiga majelis hakim yang akan memimpin sidang terdakwa Indra Kenz tersebut. Ketiganya dipilih berdasarkan ketentuan yang telah dikeluarkan ketua PN Tangerang.
Indra Kenz dijerat pasal berlapis, termasuk dugaan tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, serta tindak pidana pencucian uang.
Dalam perkara tersebut, JPU menjerat Indra dengan Pasal Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2) dan atau Pasal 45 A Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 378 KUHP.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan menyerahkan berbagai barang bukti ke pengadilan. Termasuk jam tangan mewah dan dua unit mobil mewah.
(Mustafidhotul Ummah) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)