“Pengadilan sudah menerima berkas tersebut masih diinput,” ujar Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arief Budi Cahyono, pada program Metro Siang di Metro TV, Kamis, 4 Agustus 2022.
Arif menuturkan terdapat tiga majelis hakim yang akan memimpin sidang terdakwa Indra Kenz tersebut. Ketiganya dipilih berdasarkan ketentuan yang telah dikeluarkan ketua PN Tangerang.
Indra Kenz dijerat pasal berlapis, termasuk dugaan tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, serta tindak pidana pencucian uang.
Baca: Indra Kenz Jalani Sidang Perdana Kasus Investasi Bodong pada 12 Agustus |
Dalam perkara tersebut, JPU menjerat Indra dengan Pasal Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2) dan atau Pasal 45 A Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 378 KUHP.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan menyerahkan berbagai barang bukti ke pengadilan. Termasuk jam tangan mewah dan dua unit mobil mewah. (Mustafidhotul Ummah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id