Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto

Komnas Ham: Bharada E Belum Tentu Pelaku Penembakan Brigadir J

Kautsar Widya Prabowo • 06 Agustus 2022 13:04
Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) menyebut Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) belum tentu menjadi pelaku penembakan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (J). Penetapan tersangka Bharada E dilakukan karena pengakuannya sendiri.
 
"Makanya begini dalam penyelidikan itu kalau kita dapat informasi belum lengkap, kita enggak bisa menyimpulkan final," ujar Ketua Komisioner Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat dikonfirmasi, Jumat malam, 5 Agustus 2022.
 
Taufan menerangkan berdasarkan keterangan Bharada E saat diperiksa pada Selasa, 26 Juli 2022, dia mengaku yang menembak Brigadir J. Bahkan hal itu dilakukan dua kali dalam jarak enam meter dan dua meter.

Namun, Komnas HAM enggan menjadikan keterangaan Bharada E sebagai kesimpulan. Pihaknya masih mengumpulkan sejumlah barang bukti pendukung.
 
"Itu pengakuan dia tapi saya bilang enggak bisa kita sebagai penyelidik simpulkan itu. Bahwa sekarang penyidik jadikan dia tersangka tapi kan penyidik akan cari barang bukti kalau dia menemukan barang bukti pendukung lain yang semakin memastikan ya bawa ke pengadilan," kata dia.
 
Taufan menambahkan penyidik Polri seharusnya dapat membuktikan kebenaran secara materiel bahwa Bharada E memang yang menembak Brigadir J. Namun, dalam konfrensi pers pada penetapan tersangka Bharada E, Polri justru membuka kemungkinan akan menetapkan tersangka lain melalui pasal 55 dan pasal 56 KUHP.
 
"Maka saya katakan, bisa jadi dia melakukan itu sendirian, bisa jadi dia melakukan bersama orang lain, bisa jadi dia tidak melakukan sama sekali tapi ada orang lain yang melakukan," jelasnya.
 

Baca: Komnas HAM: Bharada E Ngaku Tembak Brigadir J Jarak 2 Meter


Bharada E ditetapkan tersangka usai gelar perkara pada Rabu malam, 3 Agustus 2022. Polisi mengantongi bukti bahwa penembakan yang dilakukan Bharada E bukan bela diri.
 
Bukti itu didapatkan usai penyidik memeriksa alat komunikasi, rekaman CCTV, barang bukti lain di tempat kejadian perkara (TKP) yang telah diteliti di laboratorium forensik. Selain itu, penyidik tim khusus (timsus) juga telah memeriksa 42 saksi mulai dari saksi ahli biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, dan kedokteran forensik, hingga meminta keterangan 11 orang keluarga Brigadir J.
 
"Hasil penyidikan tersebut sudah gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap menetapkan Bharada E tersangka sesuai Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Agustus 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan