Plt juru bicara KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra.

Bupati Mamberamo Tengah Diduga Beli Apartemen dan Kendaraan Pakai Duit Suap

Candra Yuri Nuralam • 08 Agustus 2022 10:40
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini uang hasil suap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak sudah menjadi barang. Tudingan itu didalami dengan memeriksa Pendeta Andreas Konstan Pagawak.
 
"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penggunaan aliran sejumlah uang oleh tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak) untuk membeli beberapa aset antara lain kendaraan bermotor dan apartemen," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 8 Agustus 2022.
 
Ali enggan memerinci kendaraan dan lokasi apartemen yang dibeli Ricky pakai uang haram itu. Dugaan itu juga didalami dengan memeriksa karyawan BUMD Kristius Pagawak.

"Sekaligus melalui para saksi, juga dilakukan penyitaan atas aset-aset tersebut," ujar Ali.
 

Baca: KPK Pertajam Penyidikan Kasus Ricky Ham Pagawak Melalui 3 Saksi


KPK menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah. Dia menjadi buronan karena mangkir dalam pemanggilan penyidik KPK. Ricky diduga kabur ke Papua Nugini.
 
KPK meminta masyarakat tidak membantu pelarian Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Bantuan terhadap buronan melanggar hukum.
 
"Jangan sampai ada pihak pihak yang mencoba melindungi oknum atau bahkan tersangka yang dicari oleh aparat penegak hukum," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Rabu, 3 Agustus 2022.
 
Alex mengingatkan soal aturan hukum bagi pihak yang membantu buronan kabur. Tindakan itu masuk dalam upaya perintangan penyidikan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan