Jakarta: Status justice collaborator tidak dapat didapat oleh pelaku tindak pidana pembunuhan. Hal itu disampaikan pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Mahrus Ali yang dihadirkan sebagai ahli meringankan untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Apakah klausul justice collaborator ini bisa digunakan untuk Pasal 340 atau Pasal 338 (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)?" tanya penasihat hukum Putri, Febri Diansyah ke Mahrus di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 22 Desember 2022.
Mahrus menjelaskan berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, status justice collaborator hanya diberikan kepada pelaku tindak pidana tertentu. Beleid itu juga menerangkan beberapa jenis pidana serta kalusulnya.
"Di situ dijelaskan pelakunya kan banyak tuh jenis tindak pidananya, cuma di situ ada klausul yang lebih umum lagi, termasuk kejahatan-kejahatan lain yang ada potensi serangan dan itu harus berdasarkan keputusan," jelas Mahrus.
Menurutnya, jenis tindak pidana yang pelakunya dimungkinkan mendapat status justice collaborator adalah tindak pidana pencucian uang, korupsi, narkotika, perdagangan orang, dan kekerasan seksual.
"Pembunuhan tidak ada di situ," tegas dia.
Salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Bharada Richard Eliezer Puhidang Lumiu alias Bharada E mendapat status justice collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sebab, Eliezer dinilai memenuhi syarat untuk menjadi saksi pelaku yang bersedia mengungkap kejahatan tersebut.
Jakarta: Status
justice collaborator tidak dapat didapat oleh pelaku tindak pidana pembunuhan. Hal itu disampaikan pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Mahrus Ali yang dihadirkan sebagai ahli meringankan untuk
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Apakah klausul
justice collaborator ini bisa digunakan untuk Pasal 340 atau Pasal 338 (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)?" tanya penasihat hukum Putri, Febri Diansyah ke Mahrus di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 22 Desember 2022.
Mahrus menjelaskan berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, status
justice collaborator hanya diberikan kepada pelaku tindak pidana tertentu. Beleid itu juga menerangkan beberapa jenis pidana serta kalusulnya.
"Di situ dijelaskan pelakunya kan banyak tuh jenis tindak pidananya, cuma di situ ada klausul yang lebih umum lagi, termasuk kejahatan-kejahatan lain yang ada potensi serangan dan itu harus berdasarkan keputusan," jelas Mahrus.
Menurutnya, jenis tindak pidana yang pelakunya dimungkinkan mendapat status
justice collaborator adalah tindak pidana pencucian uang,
korupsi, narkotika, perdagangan orang, dan kekerasan seksual.
"Pembunuhan tidak ada di situ," tegas dia.
Salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Bharada Richard Eliezer Puhidang Lumiu alias
Bharada E mendapat status justice collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sebab, Eliezer dinilai memenuhi syarat untuk menjadi saksi pelaku yang bersedia mengungkap kejahatan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)