Lambang KPK. Foto: MI/Rommy Pujianto
Lambang KPK. Foto: MI/Rommy Pujianto

Nico Siahaan Dipanggil KPK

M Sholahadhin Azhar • 29 Oktober 2019 11:44
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemanggilan terhadap legislator PDI Perjuangan Nico Siahaan. Nico diperiksa terkait kasus pencucian uang.
 
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SUN (mantan Bupati Cirebon, Jawa Barat, Sunjaya Purwadisastra)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa, 29 Oktober 2019.
 
KPK telah memeriksa lebih dari 100 saksi terkait perkara ini. Sebagian saksi berasal dari kalangan politisi PDI Perjuangan, termasuk Nico Siahaan. 

KPK memeriksa saksi-saksi itu sejak Jumat, 13 September 2019. Satu saksi dari DPR, 24 anggota DPRD Kabupaten Cirebon, delapan camat, dan 113 saksi dari pejabat serta pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Cirebon, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan swasta.
 
Sunjaya ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang Rp51 miliar. Uang tersebut diperolehnya dari gratifikasi dengan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dengan mengatasnamakan pihak lain.
 
Sejak menjabat sebagai bupati pada rentang 2014-2018, Sunjaya diduga menerima Rp41,1 miliar gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya. Aksi itu berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai kepala daerah.
 
Fulus Rp31,5 miliar diterima Sunjaya terkait pengadaan barang jasa dari pengusaha. Dari mutasi jabatan aparatur sipil negara (ASN) di Cirebon, Sunjaya mengantongi Rp3,09 miliar.
 
Dia juga mendapat setoran Rp5,9 miliar dari kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD)/organisasi perangkat daerah (OPD). Dari perizinan galian, dia kecipratan Rp500 juta.
 
Sunjaya tidak melaporkan gratifikasi kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja. Hal ini sejatinya diatur Pasal 12 C Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
 
Politikus PDI Perjuangan itu juga diduga menerima hadiah atau janji Rp6,04 miliar terkait perizinan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 di Cirebon. Selain itu, Rp4 miliar dia dapat dari perizinan properti.
 
Sunjaya telah divonis dalam perkara suap dari Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Cirebon, Gatot Rachmanto, terkait jual beli jabatan. Dia divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Sunjaya menerima suap senilai Rp100 juta di 2018.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan