Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 146 saksi dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Cirebon, Jawa Barat, Sunjaya Purwadisastra. Sebagian saksi berasal dari kalangan politisi PDI Perjuangan.
"Saksi itu anggota DPR Nico Siahaan (anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Junico Bisuk Partahi Siahaan) dan sejumlah DPRD," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 4 Oktober 2019.
KPK memeriksa saksi-saksi itu sejak Jumat, 13 September 2019. Satu saksi dari DPR, 24 anggota DPRD Kabupaten Cirebon, delapan camat, dan 113 saksi dari pejabat serta pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Cirebon, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan swasta .
Sunjaya ditetapkan sebagai tersangka TPPU dengan total nilai Rp51 miliar. Uang tersebut diperolehnya dari gratifikasi dengan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dengan mengatasnamakan pihak lain.
Sejak menjabat sebagai bupati pada rentang 2014-2018, Sunjaya diduga menerima Rp41,1 miliar gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya. Aksi itu berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai kepala daerah.
Fulus Rp31,5 miliar diterima Sunjaya terkait pengadaan barang jasa dari pengusaha. Dari mutasi jabatan aparatur sipil negara (ASN) di Cirebon, Sunjaya mengantongi Rp3,09 miliar.
Dia juga mendapat setoran Rp5,9 miliar dari kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD)/organisasi perangkat daerah (OPD). Dari perizinan galian, dia kecipratan Rp500 juta.
Sunjaya tidak melaporkan gratifikasi ini kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja. Hal ini sejatinya suah diatur Pasal 12 C Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Tak berhenti sampai di situ, politikus PDI Perjuangan itu juga menerima hadiah atau janji Rp6,04 miliar terkait perizinan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 di Cirebon. Selain itu, Rp4 miliar dia dapat dari perizinan properti.
Sementara itu, Sunjaya telah divonis dalam perkara suap dari Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Cirebon, Gatot Rachmanto, terkait jual beli jabatan. Dia divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Dalam perkara, Sunjaya menerima suap senilai Rp100 juta di 2018.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 146 saksi dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Cirebon, Jawa Barat, Sunjaya Purwadisastra. Sebagian saksi berasal dari kalangan politisi PDI Perjuangan.
"Saksi itu anggota DPR Nico Siahaan (anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Junico Bisuk Partahi Siahaan) dan sejumlah DPRD," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 4 Oktober 2019.
KPK memeriksa saksi-saksi itu sejak Jumat, 13 September 2019. Satu saksi dari DPR, 24 anggota DPRD Kabupaten Cirebon, delapan camat, dan 113 saksi dari pejabat serta pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Cirebon, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan swasta .
Sunjaya ditetapkan sebagai tersangka TPPU dengan total nilai Rp51 miliar. Uang tersebut diperolehnya dari gratifikasi dengan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dengan mengatasnamakan pihak lain.
Sejak menjabat sebagai bupati pada rentang 2014-2018, Sunjaya diduga menerima Rp41,1 miliar gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya. Aksi itu berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai kepala daerah.
Fulus Rp31,5 miliar diterima
Sunjaya terkait pengadaan barang jasa dari pengusaha. Dari mutasi jabatan aparatur sipil negara (ASN) di Cirebon, Sunjaya mengantongi Rp3,09 miliar.
Dia juga mendapat setoran Rp5,9 miliar dari kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD)/organisasi perangkat daerah (OPD). Dari perizinan galian, dia kecipratan Rp500 juta.
Sunjaya tidak melaporkan gratifikasi ini kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja. Hal ini sejatinya suah diatur Pasal 12 C Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Tak berhenti sampai di situ, politikus PDI Perjuangan itu juga menerima hadiah atau janji Rp6,04 miliar terkait perizinan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 di Cirebon. Selain itu, Rp4 miliar dia dapat dari perizinan properti.
Sementara itu, Sunjaya telah divonis dalam perkara suap dari Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Cirebon, Gatot Rachmanto, terkait jual beli jabatan. Dia divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Dalam perkara, Sunjaya menerima suap senilai Rp100 juta di 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)