Jakarta: Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (KS), Wisnu Kuncoro, didakwa menerima suap sebesar Rp101,76 juta dan US$4 ribu. Suap tersebut diberikan terkait pengadaan barang dan jasa di PT KS.
"Bahwa terdakwa telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan serangkaian perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa. Sehingga perbuatan dipandang sebagai perbuatan berlanjut berupa menerima hadiah atau janji," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhammad Asri Irwan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2019.
Suap tersebut diterima Wisnu dari dua pengusaha, yakni Direktur Utama PT Tjokro Bersaudara, Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro, dan Direktur Utama PT Grand Kartech, Kenneth Sutardja. Uang itu diterima melalui perantara, Karunia Alexander Muskitta.
Jaksa Asri menjelaskan Wisnu menerima uang dari Eddy sebesar Rp55,5 juta. Sedangkan, uang yang didapat dari Kenneth sebesar Rp46,26 juta dan US$4 ribu.
Baca: Penyuap Pejabat Krakatau Steel Dituntut 20 Bulan Penjara
Wisnu diyakini menggerakkan pengadaan barang dan jasa selaku pejabat di PT KS bersama Alexander. Wisnu selaku makelar juga menyetujui pengadaan pembuatan dan pemasangan dua buah spare bucket wheel stacker, atau reclaimer primary yard, dan harbors stockyard. Pengadaan tersebut bernilai Rp13 miliar di PT KS.
Wisnu juga menyetujui pengadaan dua buah boiler kapasitas 35 ton dengan anggaran sekitar Rp24 miliar di PT KS, atau jasa operation and maintenance (OM) terhadap seluruh boiler yang ada di PT KS.
Wisnu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Jakarta: Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (KS), Wisnu Kuncoro, didakwa menerima suap sebesar Rp101,76 juta dan US$4 ribu. Suap tersebut diberikan terkait pengadaan barang dan jasa di PT KS.
"Bahwa terdakwa telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan serangkaian perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa. Sehingga perbuatan dipandang sebagai perbuatan berlanjut berupa menerima hadiah atau janji," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhammad Asri Irwan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2019.
Suap tersebut diterima Wisnu dari dua pengusaha, yakni Direktur Utama PT Tjokro Bersaudara, Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro, dan Direktur Utama PT Grand Kartech, Kenneth Sutardja. Uang itu diterima melalui perantara, Karunia Alexander Muskitta.
Jaksa Asri menjelaskan Wisnu menerima uang dari Eddy sebesar Rp55,5 juta. Sedangkan, uang yang didapat dari Kenneth sebesar Rp46,26 juta dan US$4 ribu.
Baca: Penyuap Pejabat Krakatau Steel Dituntut 20 Bulan Penjara
Wisnu diyakini menggerakkan pengadaan barang dan jasa selaku pejabat di PT KS bersama Alexander. Wisnu selaku makelar juga menyetujui pengadaan pembuatan dan pemasangan dua buah spare bucket wheel stacker, atau reclaimer primary yard, dan harbors stockyard. Pengadaan tersebut bernilai Rp13 miliar di PT KS.
Wisnu juga menyetujui pengadaan dua buah boiler kapasitas 35 ton dengan anggaran sekitar Rp24 miliar di PT KS, atau jasa operation and maintenance (OM) terhadap seluruh boiler yang ada di PT KS.
Wisnu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)