Ilustrasi sidang penyuapan pejabat Krakatau Steel - Medcom.id/Ilham Pratama Putra.
Ilustrasi sidang penyuapan pejabat Krakatau Steel - Medcom.id/Ilham Pratama Putra.

Penyuap Pejabat Krakatau Steel Dituntut 20 Bulan Penjara

Fachri Audhia Hafiez • 01 Agustus 2019 16:20
Jakarta: Direktur Utama PT Tjokro Bersaudara, Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro, dituntut satu tahun delapan bulan penjara. Ia juga terancam denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
 
"Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Kurniawan Eddy Tjokro bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Asri Mustafa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Agustus 2019.
 
Kurniawan dinilai terbukti menyuap Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro, senilai Rp55,5 juta. Tujuannya agar Wisnu menyetujui pengadaan dan pemasangan dua unit spare bucket wheel stacker dan harbors stockyard. Rencana anggaran pengadaan barang itu mencapai Rp13 miliar. 

(Baca juga: Suap Untuk Hadiah Pernikahan Anak Petinggi Krakatau Steel)
 
Adapun hal yang memberatkan hukuman Kurniawan, yakni tidak menjunjung tinggi profesionalisme, karena menggunakan broker dalam melakukan pendekatan ke pejabat BUMN. Perbuatan Kurniawan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
 
Sementara hal-hal yang meringankan yakni berlaku sopan di persidangan, belum pernah dihukum, berterus terang, serta merasa bersalah dan menyesali perbuatannya.
 
Kurniawan dinilai melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan