Juru bicara KPK Febri Diansyah. ANT/Reno Esnir.
Juru bicara KPK Febri Diansyah. ANT/Reno Esnir.

Pejabat Negara Diminta Tolak Gratifikasi Lebaran

Candra Yuri Nuralam • 28 Mei 2019 07:37
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kembali aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak menerima gratikasi Lebaran dalam bentuk apapun. Dengan menolak, pejabat tidak perlu lagi repot-repot melapor ke KPK terkait gratifikasi tersebut.
 
"Kalau sudah ditolak tidak perlu dilaporkan sebagai penerimaan berarti," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 27 Mei 2019.
 
Febri mengakui beberapa ASN atau pejabat ada yang keliru mengartikan soal aturan gratifikasi, salah satunya nominal gratifikasi yang termasuk larangan KPK. Dia menegaskan aturan Lembaga Antirasuah terkait gratifikasi tidak pada besaran nilai pemberian.

"Jadi yang menjadi ukurannya itu adalah berhubungan dengan jabatan atau tidak dari pihak pemberi ke penerima, karena yang kami terima itu hanya diberikan kain atau kartu uang elektronik, ada juga yang besar seperti permata," katanya.
 
(Baca: KPK Ingatkan Pejabat Tolak Gratifikasi Lebaran)
 
Catatan KPK ada 38 instasi yang sudah memberikan penegasan terkait larangan penerimaan gratifikasi. Beberapa dari instansi itu bahkan melarang penggunaan kendaraan dinas untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan.
 
Febri mengatakan hingga saat ini KPK sudah menerima tiga laporan gratifikasi. Komisi Antikorupsi fokus kepada penolakan gratifikasi. 
 
"Jadi kalau ada pihak-pihak yang melakukan pemberian gratifikasi, pejabatnya harus menolak penerimaan gratifikasi itu," jelas Febri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan