Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pejabat negara menolak gratifikasi Lebaran. Dengan begitu para pejabat tak perlu repot melaporkan penerimaan gratifikasi ke KPK.
"Kami berharap laporan itu tidak perlu banyak dilakukan karena sejak awal sudah bisa ditolak," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 23 Mei 2019.
Lembaga Antirasuah hingga kini telah menerima tiga laporan penerimaan gratifikasi dari pejabat negara. Namun, Febri tak menjelaskan detail identitas pelapor.
Baca juga: Dua Tahun Terakhir Laporan Gratifikasi Lebaran Berkurang
Febri mengatakan ada tiga barang yang dilaporkan ke KPK. Tiga gratifikasi itu dalam bentuk parsel dengan estimasi sekitar Rp2 juta, uang Rp200 ribu dan karangan bunga senilai Rp2,5 juta.
"Jadi baru tiga laporan ini yang kami terima terkait dengan gratifikasi di Ramadan atau Lebaran ini," ujarnya.
KPK juga mengingatkan para pejabat tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Salah satunya, memakai mobil dinas untuk mudik Lebaran.
"Kami juga mengingatkan agar perlengkapan atau benda-benda yang menjadi milik negara atau milik daerah itu tidak digunakan. Seperti mobil dinas jangan sampai digunakan untuk mudik atau kepentingan pribadi," pungkasnya.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pejabat negara menolak gratifikasi Lebaran. Dengan begitu para pejabat tak perlu repot melaporkan penerimaan gratifikasi ke KPK.
"Kami berharap laporan itu tidak perlu banyak dilakukan karena sejak awal sudah bisa ditolak," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 23 Mei 2019.
Lembaga Antirasuah hingga kini telah menerima tiga laporan penerimaan gratifikasi dari pejabat negara. Namun, Febri tak menjelaskan detail identitas pelapor.
Baca juga:
Dua Tahun Terakhir Laporan Gratifikasi Lebaran Berkurang
Febri mengatakan ada tiga barang yang dilaporkan ke KPK. Tiga gratifikasi itu dalam bentuk parsel dengan estimasi sekitar Rp2 juta, uang Rp200 ribu dan karangan bunga senilai Rp2,5 juta.
"Jadi baru tiga laporan ini yang kami terima terkait dengan gratifikasi di Ramadan atau Lebaran ini," ujarnya.
KPK juga mengingatkan para pejabat tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Salah satunya, memakai mobil dinas untuk mudik Lebaran.
"Kami juga mengingatkan agar perlengkapan atau benda-benda yang menjadi milik negara atau milik daerah itu tidak digunakan. Seperti mobil dinas jangan sampai digunakan untuk mudik atau kepentingan pribadi," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)