Juru bicara KPK Febri Diansyah - Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Juru bicara KPK Febri Diansyah - Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Dua Tahun Terakhir Laporan Gratifikasi Lebaran Berkurang

Juven Martua Sitompul • 13 Mei 2019 16:11
Jakarta: Pelaporan gratifikasi terkait hari raya Idulfitri atau Lebaran ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan penurunan selama dua tahun terakhir. Pada 2017 tercatat ada 172 laporan gratifikasi yang masuk ke KPK.
 
Rinciannya, 40 laporan dari kementerian atau lembaga, 50 dari pemerintah daerah, dan 82 dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Totalnya mencapai Rp161.660.000.
 
"Dengan rincian Rp22.730.000 dari K/L, Rp66.250.000 dari pemda, dan Rp72.680.000 dari BUMN," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin, 13 Mei 2019.

Febri mengungkapkan gratifikasi yang dilaporkan itu berupa parsel makanan dan barang pecah belah, uang, pakaian dan alat ibadah, hingga voucher belanja. Nilai dari barang itu beragam mulai dari parsel kue senilai Rp50 ribu hingga parsel barang senilai Rp39,5 juta.
 
Sementara, pada Idulfitri 2018 terjadi penurunan laporan hingga 11 persen, tepatnya menjadi 153 laporan. Gratifikasi itu terdiri dari 54 laporan kementerian atau lembaga, 40 laporan dari pemda dan 58 laporan dari BUMN.
 
Namun, total nilai barang gratifikasi yang dilaporkan meningkat menjadi Rp199.531.699. "Di peringkat kedua nilai pelaporan gratifikasi dari K/L sebesar Rp54.142.000 dan dari BUMN senilai Rp48.490.999," kata dia.
 
(Baca juga: Penyelenggara Negara Wajib Laporkan Hadiah Lebaran)
 
Barang-barang yang dilaporkan itu masih berupa parsel makanan, barang pecah belah, uang, pakaian, hingga voucher belanja dengan nilai terendah Rp20 ribu sampai uang senilai Rp15 juta.
 
Untuk Idulfitri tahun ini, kata Febri, KPK belum menerima laporan gratifikasi. Lembaga Antikorupsi mengingatkan pejabat negara segera melaporkan pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan tanggung jawabnya.
 
"Terutama dari pihak-pihak yang memiliki konflik kepentingan dengan tugas yang dilaksanakan," ucap dia.
 
Febri juga mengimbau agar pejabat menolak pemberian gratifikasi pada kesempatan pertama. Namun, jika tidak bisa menolak karena kondisi tertentu, pejabat itu wajib melaporkan gratifikasi paling lambat 30 hari kerja kepada KPK.
 
Namun, jika laporan gratifikasi baru disampaikan setelah ada proses hukum penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, maka KPK dapat mengabaikan laporan tersebut dan menyerahkannya kepada proses hukum yang berjalan. 
 
"Akan lebih baik keinginan untuk berbagi saat Ramadan atau Idulfitri ini disalurkan kepada pihak-pihak yang lebih membutuhkan, seperti rumah yatim, panti asuhan, atau tempat-tempat lain yang lebih membutuhkan," pungkas dia. 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan