Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono. Foto: Antara/Audy Alwi.
Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono. Foto: Antara/Audy Alwi.

Penyelenggara Negara Wajib Laporkan Hadiah Lebaran

Damar Iradat • 22 Juni 2017 16:45
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para pegawai negeri, penyelenggara negara, dan pejabat negara untuk tidak menerima hadiah terkait jabatan jelang Hari Raya Idulfitri. Hal tersebut bisa dikategorikan sebagai gratifikasi.
 
Hadiah bisa dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK bila sudah terpaksa diterima, karena bingkisan yang langsung dikirim ke rumah, kantor atau ditransfer masuk ke rekening pribadi. Pelaporan bisa dilakukan dalam waktu 30 hari kerja sejak barang diterima.
 
“Laporkan setiap hadiah yang terkait dengan jabatan,” kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono lewat pernyataan pers, Kamis, 22 Juni 2017.

Giri menjelaskan, gratifikasi bisa berbentuk uang tunai, bingkisan makanan-minuman, parsel, dan fasilitas. Bentuk pemberian lainnya dari rekanan, pengusaha atau masyarakat yang berhubungan dengan jabatannya juga dikategorikan gratifikasi.
 
Bagi pegawai negeri dan penyelenggara negara, menerima gratifikasi dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Menerima gratifikasi bertentangan dengan kode etik dan menimbulkan konflik kepentingan.
 
Pihak yang menerima dianggap bersalah lantaran hal itu tidak patut atau tidak wajar. Giri juga berharap pegawai negeri atau penyelenggara negara berhati-hati dengan kepentingan lain yang berpotensi menumpangi tradisi mulia. 
 
"Saling memberi yang ada di masyarakat dan adat istiadat kita,” jelas dia.
 
Giri menjelaskan, dari laporan gratifikasi terkait Hari Raya Idulfitri dua tahun terakhir, KPK mendapati peningkatan pelaporan. Pada 2015 terdapat 94 laporan penerimaan gratifikasi. Gratifikasi itu terdiri dari bingkisan berupa makanan-minuman, voucher belanja, perabotan rumah tangga, bahan kain dan barang elektronik total senilai Rp35,8 Juta. 
 
Pada 2016, terdapat 371 laporan penerimaan gratifikasi terkait Hari Raya Idulfitri. Hal itu terdiri dari uang tunai, parsel makanan-minuman, voucher belanja, laptop, sarung, kristal dan lain sebagainya total senilai Rp1,1 miliar.
 
Nilai pelaporan gratifikasi secara umum yang masuk ke KPK mulai Januari hingga Mei 2017 mencapai Rp108,3 miliar. Jumlah ini tertinggi yang pernah dicapai, setelah terus menerus mengalami peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. 
 
"Pada tahun 2016 nilainya mencapai Rp14,5 miliar, pada tahun 2015 mencapai Rp7 miliar dan pada tahun 2014 Rp3,6 miliar, pada tahun 2013 nilainya mencapai Rp1,9 miliar," tutur dia. 
 
Menurut Giri, jumlah pelaporan tersebut terus menerus meningkat setiap tahunnya seiring dengan kesadaran pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk melaporkan hadiah terkait jabatan. “Kami hanya menerima laporan sepanjang belum masuk perkara pidana. Jika yang dilaporkan itu sudah dalam proses pengusutan, kami tolak,” tegas Giri.
 
KPK juga terus mensosialisasikan ke berbagai institusi pemerintah maupun badan usaha milik negara, menerbitkan surat edaran dan mendorong sistem pengendalian gratifikasi di masing-masing institusi agar kesadaran pelaporan gratifikasi meningkat. KPK juga memetakan titik rawan gratifikasi di layanan-layanan publik, seperti pencatatan nikah oleh Kantor Urusan Agama dan layanan pendidikan.
 
Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang ingin melaporkan hadiah terkait jabatan, bisa menghubungi 021-25578440/8448, pesan singkat ke 0855-8845678, surat elektronik (email) ke: pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id atau melaporkan secara daring melalui situs https://gol.kpk.go.id/login. Untuk keterangan lebih lanjut, publik bisa mengunjungi situs https://www.kpk.go.id/gratifikasi.  
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan