Jakarta: Humas PN Jakarta Selatan Achmad Guntur mempersilakan tersangka kasus senjata api ilegal Kivlan Zen meminta hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan kasusnya diganti. Guntur memastikan semua orang berhak mengajukan permohonan.
"Semua orang bisa mengajukan permohonan apa saja, tergantung yang dimintai permohonan tersebut apakah dikabulkan atau tidak," kata Achmad Guntur yang juga hakim praperadilan Kivlan, dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 10 Juli 2019.
Kivlan menuding sidang praperadilan dilakukan terlalu lama sejak praperadilan didaftarkan. Praperadilan itu didaftarkan pada Kamis, 20 Juni 2019 sedangkan sidang perdana dilakukan pada Senin, 8 Juli 2019.
Permohonan dituliskan dalam sebuah surat dibubuhi materai dan tanda tangan Kivlan. Surat dikirim pada Selasa, 9 Juli 2019.
Namun, Guntur belum mendapat surat tersebut."Saya belum tahu ada surat, silakan tanya kepada yang bersangkutan," ujar Guntur.
(Baca juga: Kivlan Zen Minta Hakim Guntur Diganti)
Kuasa Hukum Kivlan, Tonin Tachta, menuding Hakim Guntur tidak profesional pada sidang perdana praperadilan 8 Juli lalu. Sidang ditunda karena termohon dari Polda Metro Jaya tidak hadir.
Hakim Guntur menetapkan penundaan jadwal sidang pada Senin, 22 Juli 2019. Itu dinilai terlalu lama dan berdekatan dengan berakhirnya masa penahanan Kivlan pada 27 Juli 2019.
Hakim Guntur menunda persidangan karena banyak perkara yang juga harus disidangkan. Hakim Guntur tengah menangani tiga perkara di PN Jaksel, salah satunya perkara nomor 69 milik Kivlan.
Tonin menyatakan keberatan atas keputusan Hakim Guntur. Penundaan dan jadwal yang dibuat dinilai perbuatan yang tidak adil dan melanggar asas murah, efisien, dan cepat.
"Sehingga dimohonkan keputusan Ketua Pengadilan untuk mempercepat persidangan dengan penundaan satu minggu dari 8 Juli 2019," ujar dia.
Jakarta: Humas PN Jakarta Selatan Achmad Guntur mempersilakan tersangka kasus senjata api ilegal Kivlan Zen meminta hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan kasusnya diganti. Guntur memastikan semua orang berhak mengajukan permohonan.
"Semua orang bisa mengajukan permohonan apa saja, tergantung yang dimintai permohonan tersebut apakah dikabulkan atau tidak," kata Achmad Guntur yang juga hakim praperadilan Kivlan, dikutip dari
Media Indonesia, Rabu, 10 Juli 2019.
Kivlan menuding sidang praperadilan dilakukan terlalu lama sejak praperadilan didaftarkan. Praperadilan itu didaftarkan pada Kamis, 20 Juni 2019 sedangkan sidang perdana dilakukan pada Senin, 8 Juli 2019.
Permohonan dituliskan dalam sebuah surat dibubuhi materai dan tanda tangan Kivlan. Surat dikirim pada Selasa, 9 Juli 2019.
Namun, Guntur belum mendapat surat tersebut."Saya belum tahu ada surat, silakan tanya kepada yang bersangkutan," ujar Guntur.
(Baca juga:
Kivlan Zen Minta Hakim Guntur Diganti)
Kuasa Hukum Kivlan, Tonin Tachta, menuding Hakim Guntur tidak profesional pada sidang perdana praperadilan 8 Juli lalu. Sidang ditunda karena termohon dari Polda Metro Jaya tidak hadir.
Hakim Guntur menetapkan penundaan jadwal sidang pada Senin, 22 Juli 2019. Itu dinilai terlalu lama dan berdekatan dengan berakhirnya masa penahanan Kivlan pada 27 Juli 2019.
Hakim Guntur menunda persidangan karena banyak perkara yang juga harus disidangkan. Hakim Guntur tengah menangani tiga perkara di PN Jaksel, salah satunya perkara nomor 69 milik Kivlan.
Tonin menyatakan keberatan atas keputusan Hakim Guntur. Penundaan dan jadwal yang dibuat dinilai perbuatan yang tidak adil dan melanggar asas murah, efisien, dan cepat.
"Sehingga dimohonkan keputusan Ketua Pengadilan untuk mempercepat persidangan dengan penundaan satu minggu dari 8 Juli 2019," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)