Psikotes capim KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Psikotes capim KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Komentar IPW Soal Capim KPK Dinilai Salah Kamar

Candra Yuri Nuralam • 06 Agustus 2019 13:03
Jakarta: Anggota Koalisi Kawal Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) mempertanyakan komentar Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane. Neta dinilai salah kamar dalam menanggapi seleksi capim KPK.
 
"Apa hubungan IPW dengan KPK? Kalau IPW itu mengomentari polisi, pemilihan kapolri itu sangat masuk akal. Jadi apa hubungannya ya?" kata anggota Koalisi Asfinawati di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Agustus 2019.
 
Asfina mengkritik komentar Neta terkait Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK  yang disebut tidak perlu menggubris permasalahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) para capim. Pernyataan Neta dinilai tidak mendasar.

"Kita perlu bertanya ini didasarkan atas argumen hukum yang mana? Apakah argumen ini sudah didasari oleh sebuah legal opinion yang serius yang sungguh-sungguh atau apa?" ujar Asfina.
 
Dia juga menyoroti Neta yang seharusnya fokus mengamati permasalahan polisi. Pemilihan capim KPK dianggap bukan ranah dari IPW.
 
"Yang namanya watch itu, artinya dia mengawasi, bukan dengan kepentingan individu dan politik, tapi dengan kepentingan hukum dan undang-undang. Hanya itu harusnya yang dijadikan sandaran," tutur Asfina.
 
Sebelumnya, Neta mengatakan Pansel tidak perlu mengurusi permasalahan LHKPN para capim. Menurut Neta, Pansel sudah bekerja dengan benar.
 
Baca: 13 Capim KPK Belum Lapor Kekayaan
 
"IPW berharap, Pansel KPK tidak perlu menggubris isu LHKPN. Sebab, LHKPN bukanlah hal prinsip dalam sistem rekrut capim KPK yang dilakukan Pansel KPK," kata Neta dalam pernyataan tertulisnya, Senin, 5 Agustus 2019.
 
Neta menilai para capim belum wajib melaporkan LHKPN. Pasalnya, mereka belum menjadi petinggi di KPK. 
 
"Sebab, mereka baru tahap seleksi, kecuali mereka sudah dinyatakan menjadi pimpinan KPK. UU (undang-undang) juga tidak mewajibkan LHKPN itu diminta saat proses seleksi," ujar Neta.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan