Juru bicara KPK Febri Diansyah. Foto: ANT/Aprilio Akbar.
Juru bicara KPK Febri Diansyah. Foto: ANT/Aprilio Akbar.

13 Capim KPK Belum Lapor Kekayaan

Juven Martua Sitompul • 06 Agustus 2019 12:48
Jakarta: Sebanyak 13 orang dari 40 peserta calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid V belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Namun, KPK tak membuka nama-nama ke-13 orang tersebut.
 
"Jadi yang sudah melaporkan kekayaannya ada 27 orang," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, 6 Agustus 2019.
 
Menurut Febri, capim yang sudah melaporkan LHKPN tidak sepenuhnya mematuhi aturan pelaporan periodik. Khususnya pada rentang 1 Januari-31 Maret 2019. "Baik yang tidak lapor periodik ataupun terlambat dari waktu seharusnya," kata dia.

Rincian ke-27 orang yang telah melaporkan LHKPN yakni, tiga orang melapor LHKPN hanya satu kali, enam orang lapor dua kali, tujuh orang lapor tiga kali, enam orang lapor empat kali, dua orang lapor lima kali, dan tiga orang lapor tujuh kali. 
 
Latar belakang profesi 40 capim yang lulus tes psikologi terdiri dari akademisi atau dosen tujuh orang, advokat dua orang, jaksa tiga orang, mantan jaksa dan hakim masing-masing satu orang.
 
Anggota Polri enam orang, komisioner dan pegawai KPK lima orang, auditor empat orang, Komisi Kejaksaan atau Kompolnas satu orang, PNS empat orang, pensiunan PNS satu orang, dan profesi lainnya lima orang.
 
Lembaga Antirasuah bakal membantu panitia seleksi (Pansel) mengecek rekam jejak para capim. Hasil penelusuran akan diserahkan kepada pansel untuk pertimbangan dalam memilih pimpinan jilid V.
 
"KPK akan fokus pada aspek integritas para calon itu, seperti kepatuhan melaporkan LHKPN bagi penyelenggara negara, sikap terhadap gratifikasi, catatan-catatan lain seperti dugaan keterlibatan dalam perkara-perkara yang ditangani KPK dan hal-hal lain yang relevan," ujar Febri.
 
KPK juga membuka akses kepada masyarakat bila ingin menyampaikan informasi tentang rekam jejak para capim. Informasi dapat disampaikan ke bagian pengaduan masyarakat KPK atau menghubungi langsung call center KPK di 198.
 
Ke-40 kandidat yang lolos bakal mengikuti tes tahap selanjutnya yakni profile assesment.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan