Jakarta: Polda Metro Jaya terus menyelidiki kasus pornografi anak melalui video call WhatsApp. Dari penelusuran, polisi menduga pelaku 'bermain' di media sosial Facebook.
"Di Facebook kita mendapatkan (nomor ponsel yang masuk di) tiga grup WhatsApp (grup pornografi anak)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 7 Agustus 2019.
Argo menyebut penyidik masih berkomunikasi dengan Facebook untuk menelusuri pemilik nomor ponsel itu. Tak menutup kemungkinan ada pelaku baru.
"Nanti kita tunggu saja, kalau misal di nomor itu nanti ada yang melanggar ITE, nanti bisa dijadikan tersangka," tutur Argo.
(Baca juga: Polri Kesulitan Ungkap Child Grooming)
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap pelaku pornografi anak melalui video call WhatsApp. Sebanyak 10 anak di bawah umur menjadi korban.
Pelaku, AAP, 27, mendapat nomor korban dari game online. Kemudian berlanjut ke WhatsApp. Korban diminta melakukan perbuatan porno dan direkam pelaku.
AAP kemudian membuat tiga grup WhatsApp yang diisi seluruhnya 400 orang. Pelaku kemudian menyebarkan video pornografi anak ke grup itu.
Akibat perbuatannya, AAP dijerat Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 29 Undang-Undang ITE, dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.
Jakarta: Polda Metro Jaya terus menyelidiki kasus pornografi anak melalui video call
WhatsApp. Dari penelusuran, polisi menduga pelaku 'bermain' di media sosial
Facebook.
"Di Facebook kita mendapatkan (nomor ponsel yang masuk di) tiga grup WhatsApp (grup pornografi anak)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 7 Agustus 2019.
Argo menyebut penyidik masih berkomunikasi dengan
Facebook untuk menelusuri pemilik nomor ponsel itu. Tak menutup kemungkinan ada pelaku baru.
"Nanti kita tunggu saja, kalau misal di nomor itu nanti ada yang melanggar ITE, nanti bisa dijadikan tersangka," tutur Argo.
(Baca juga:
Polri Kesulitan Ungkap Child Grooming)
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap pelaku pornografi anak melalui video call WhatsApp. Sebanyak 10 anak di bawah umur menjadi korban.
Pelaku, AAP, 27, mendapat nomor korban dari
game online. Kemudian berlanjut ke WhatsApp. Korban diminta melakukan perbuatan porno dan direkam pelaku.
AAP kemudian membuat tiga grup WhatsApp yang diisi seluruhnya 400 orang. Pelaku kemudian menyebarkan video pornografi anak ke grup itu.
Akibat perbuatannya, AAP dijerat Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 29 Undang-Undang ITE, dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)