Ilustrasi KPK. Foto: MI.
Ilustrasi KPK. Foto: MI.

Penyidik KPK Tetap Independen Walau ASN

Ilham Pratama Putra • 16 Desember 2019 13:25
Jakarta: Tugas-tugas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bakal diganggu usai status pegawai dialihkan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pegawai KPK dipersilakan bekerja seperti biasa. 
 
"Walaupun dia menjadi bagian eksekutif, dia tetap melaksanakan kerjanya secara independen," kata Plt. Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, kepada Medcom.id di Kantornya, Cililitan, Jakarta Timur, Senin, 16 Desember 2019. 
 
Paryono memastikan aturan baru soal status pegawai KPK tak bakal merecok tugas dan fungsi pegawai. Dia menyebut ASN sepatutnya menjaga integritas. 

Dia menegaskan kekhawatiran masyarakat penyidik KPK tak lagi 'garang' tak bakal terjadi. "Ya ada integritasnya, dia menjaga independensi. Pasti sebenarnya di dalam pelaksanaan tugas itu, pasti dituntut seperti itu, sebagai penyidik ya," kata dia. 
 
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 atas Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur pegawai KPK bakal berubah status menjadi ASN. Paryono menyebut aturan ini mesti dipatuhi. 
 
"Mau tidak mau, harus ke sana, mau enggak beralih? Kalau tidak mau, berarti dia tidak menjadi bagian dari KPK," ujar Paryono.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan