Jakarta: Peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) butuh waktu lama. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menargetkan seluruh pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam dua tahun.
"Ya ke depannya harus jadi seperti itu (peralihan status). Jadi paling lama dua tahun itu akan ada pengalihan menjadi PNS," kata pelaksana tugas Kepala Biro Humas BKN, Paryono, kepada Medcom.id di Kantor BKN, Cililitan, Jakarta Timur, Senin, 16 Desember 2019.
Peralihan status ini bersifat wajib setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Namun, peralihan dilakukan bertahap.
"Kalau kita baca di undang-undangnya ya berarti seperti itu. Semua yang jadi bagian KPK itu PNS," tegas dia.
Pemerintah tidak akan paksa pegawai KPK berganti status menjadi ASN. Pegawai KPK dipersilakan mundur jika tak bersedia ganti status.
"Menjadi PNS itukan pilihan. Mau enggak jadi PNS? Kalau enggak mau berarti mengundurkan diri," kata dia.
Jakarta: Peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) butuh waktu lama. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menargetkan seluruh pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam dua tahun.
"Ya ke depannya harus jadi seperti itu (peralihan status). Jadi paling lama dua tahun itu akan ada pengalihan menjadi PNS," kata pelaksana tugas Kepala Biro Humas BKN, Paryono, kepada
Medcom.id di Kantor BKN, Cililitan, Jakarta Timur, Senin, 16 Desember 2019.
Peralihan status ini bersifat wajib setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Namun,
peralihan dilakukan bertahap.
"Kalau kita baca di undang-undangnya ya berarti seperti itu. Semua yang jadi bagian KPK itu PNS," tegas dia.
Pemerintah tidak akan paksa pegawai KPK berganti status menjadi ASN. Pegawai KPK dipersilakan mundur jika tak bersedia ganti status.
"Menjadi PNS itukan pilihan. Mau enggak jadi PNS? Kalau enggak mau berarti mengundurkan diri," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)