Pengamen Cipulir yang menuntut ganti rugi salah tangkap. Foto: Medcom.id/Ilham Pratama Putra.
Pengamen Cipulir yang menuntut ganti rugi salah tangkap. Foto: Medcom.id/Ilham Pratama Putra.

Gugatan Ganti Rugi Korban Salah Tangkap Ditolak

Ilham Pratama Putra • 30 Juli 2019 17:40
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Elfian menolak gugatan praperadilan empat pengamen korban salah tangkap. Permintaan ganti rugi termohon dianggap sudah tidak berlaku.
 
"Menyatakan hak menuntut ganti kerugian pemohon gugur karena kedaluwarsa. Menolak permohonan termohon seluruhnya," kata hakim ketua PN Jaksel Elfian di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Ragunan, Pasar Minggu, Jaksel, Selasa, 30 Juli 2019.
 
Empat pengamen Cipulir, Jaksel, mengajukan gugatan praperadilan karena merasa dirugikan atas salah tangkap yang dilakukan kepolisian. Mereka menuntut ganti rugi dengan total Rp750,9 juta. 

Para korban salah tangkap itu sempat mengajukan permohonan jaminan keamanan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya intimidasi. 
 
Baca: Korban Salah Tangkap Ingin Ganti Sepeda Motor Ortu
 
Fikri, 23; Fatahillah, 18; Ucok, 19; dan Pau, 22, ditangkap polisi pada 2013. Mereka diduga terlibat pembunuhan sesama pengamen. 
 
Mereka sempat dipenjara selama tiga tahun. Mereka kemudian dibebaskan Mahkamah Agung (MA) karena tidak terbukti melakukan pembunuhan.
 
Keempatnya menggugat balik kepolisian untuk meminta ganti rugi. Mereka dibantu oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dalam gugatan ini.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan