Fathahillah, pengamen Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang menjadi korban salah tangkap. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Fathahillah, pengamen Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang menjadi korban salah tangkap. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Korban Salah Tangkap Ingin Ganti Sepeda Motor Ortu

Candra Yuri Nuralam • 24 Juli 2019 14:23
Jakarta: Fathahillah, pengamen Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel), ingin menggunakan uang ganti rugi sebagai korban salah tangkap untuk membelikan orang tuanya sepeda motor. Sepeda motor orang tuanya sempat dijual untuk membiayainya selama dipenjara.
 
"Saya mau balikin motor. Motor kan waktu itu kan sempat dijual juga buat saya di penjara bakal makan, bakal apaan saja deh di dalam. Sampai dagangan bangkrut juga dagangan orang tua," kata Fathahillah di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel di Jalan Ampera Raya, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Juli 2019.
 
Orang tuanya berdagang di kantin sekolah dasar (SD). Penghasilan kecil dari usaha itu selalu dipakai untuk dirinya selama berurusan dengan hukum. "Iya dari situ, ditransferin juga dibesuk juga," ujar Fathahillah.

Dia mengatakan dalam sebulan keluarganya tidak bisa memberikan uang banyak. Fulus diberi hanya cukup untuk membayar pungutan-pungutan di penjara.
 
"Kalau dibesuk kita Rp300 ribu sebulan sekali dipatokin sama orang dalamnya (narapidana senior). Jadi satu kamar saya ada ketuanya," ungkap dia. 
 
Empat orang pengamen Cipulir yang menjadi korban salah tangkap oleh kepolisian pada 2013, menggugat ke PN Jaksel. Mereka dibantu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta untuk mengajukan gugatan.
 
Fikri, 23; Fatahillah, 18; Ucok, 19; dan Pau, 22; ditangkap Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya dengan tuduhan membunuh sesama pengamen anak dengan motif berebut lapak mengamen. Namun, setelah tiga tahun dipenjara, Polda ternyata salah tangkap.
 
"Mereka ditangkap tanpa bukti yang sah secara hukum mereka kemudian ditangkap dan dipaksa mengaku dengan cara disiksa," kata anggota LBH Jakarta Oky Wiratama Siagian, Rabu, 17 Juli 2019.
 
Baca: Empat Pengamen Cipulir Minta Bantuan LPSK
 
Oky mengatakan korban terbukti tidak bersalah setelah melalui persidangan berliku yang diakhiri salah putus. Mereka kemudian dinyatakan tidak bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016. 
 
Mereka juga sudah mendekam di penjara selama tiga tahun atas perbuatan yang tidak pernah dilakukanya. Para pengamen itu mendapat perlakuan tidak menyenangkan selama ditahan.
 
Mereka kemudian mengajukan praperadilan menggugat Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Warih Sadono sebagai termohon dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai turut termohon. Kuasa hukum meminta kepolisian dan Kemenkeu memberikan uang ganti rugi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan