Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku miris dengan dugaan rasuah penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (PKH) di Kementerian Sosial. Sebab, bahan pokok itu ditujukan untuk masyarakat miskin.
"Ini kan berkaitan dengan korupsi bansos penyaluran bansos beras ke masyarakat miskin, sehingga sangat ironis apabila kemudian pelaksanaan dari penyaluran bansos semacam ini justru ada dugaan korupsi oleh oknum-oknum tertentu dimaksud," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 16 Maret 2023.
KPK menaksir kasus itu merugikan negara ratusan miliar rupiah. Kerugian masih bisa bertambah karena penghitungan belum final.
Ali menegaskan kasus ini bukan berkaitan dengan suap pengadaan proyek. Melainkan, dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.
"Ya itu terkait dengan pasal-pasal melawan hukum ya, yaitu Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jadi terkait dengan adanya dugaan kerugian keuangan negara," ucap Ali.
Kasus ini sudah di tahap penyidikan. KPK menetapkan enam tersangka dalam perkara tersebut.
Mereka semua sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. KPK berharap para tersangka kooperatif selama proses hukum.
Berikut ini daftar enam tersangka korupsi bansos PKH yang dicegah KPK:
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT TransJakarta sekaligus Dirut PT Bhanda Ghara Reksa Persero, M Kuncoro Wibowo
Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa Persero Budi Susanto
VP Operation PT PT Bhanda Ghara Reksa Persero April Churniawan
Ketua tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Ivo Wongkaren
Anggota tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani
General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mengaku miris dengan dugaan rasuah penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (PKH) di
Kementerian Sosial. Sebab, bahan pokok itu ditujukan untuk masyarakat miskin.
"Ini kan berkaitan dengan korupsi bansos penyaluran bansos
beras ke masyarakat miskin, sehingga sangat ironis apabila kemudian pelaksanaan dari penyaluran bansos semacam ini justru ada dugaan korupsi oleh oknum-oknum tertentu dimaksud," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 16 Maret 2023.
KPK menaksir kasus itu merugikan negara ratusan miliar rupiah. Kerugian masih bisa bertambah karena penghitungan belum final.
Ali menegaskan kasus ini bukan berkaitan dengan suap pengadaan proyek. Melainkan, dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.
"Ya itu terkait dengan pasal-pasal melawan hukum ya, yaitu Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jadi terkait dengan adanya dugaan kerugian keuangan negara," ucap Ali.
Kasus ini sudah di tahap penyidikan. KPK menetapkan enam tersangka dalam perkara tersebut.
Mereka semua sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. KPK berharap para tersangka kooperatif selama proses hukum.
Berikut ini daftar enam tersangka korupsi bansos PKH yang dicegah KPK:
- Mantan Direktur Utama (Dirut) PT TransJakarta sekaligus Dirut PT Bhanda Ghara Reksa Persero, M Kuncoro Wibowo
- Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa Persero Budi Susanto
- VP Operation PT PT Bhanda Ghara Reksa Persero April Churniawan
- Ketua tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Ivo Wongkaren
- Anggota tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani
- General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)