Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) buntut penetapan dua perwira TNI dalam kasus suap di Badan SAR Nasional (Basarnas). Lembaga Antirasuah meyakini instansi pemantau itu bakal bekerja profesional.
"Dewan Pengawas KPK kalau memang itu benar ada laporannya, pasti akan menindaklanjuti dengan profesional, secara independen Dewan Pengawas akan lakukan itu," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 3 Agustus 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan laporan ke Dewas merupakan hak masyarakat jika menilai adanya pelanggaran etik yang dilakukan pejabat Lembaga Antirasuah. Aduan juga dinilai bagian dari pemantauan penanganan hukum yang berjalan selama ini.
"Kami tentu tidak membatasi setiap masyarakat yang akan mengadukan dugaan etik oleh insan KPK," ucap Ali.
KPK juga ogah mengintropeksi aduan terhadap Alex. Sebab, Lembaga Antirasuah tidak bisa masuk dalam tupoksi itu.
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) rampung melaporkan pimpinan Lembaga Antirasuah ke Dewas atas operasi tangkap tangan (OTT) di Basarnas. Tapi, cuma Alexander Marwata yang diadukan.
"Pak Alexander Marwata telah melakukan tindak di luar prosedur terkait dengan penetapan tersangka Marsdya HA (Kepala Basarnas Henri Alfiandi)," kata kuasa hukum MAKI Kurniawan Adi Nugroho di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Agustus 2023.
Kurniawan menyebut Alex harus bertanggung jawab atas penetapan tersangka Henri dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto. Sebab, KPK tidak berwenang memproses hukum dua perwira TNI itu.
Alex juga disalahkan karena mengumumkan Henri dan Afri sebagai tersangka tanpa ada surat perintah penyidikan (sprindik). Lembaga Antirasuah diyakini membuat keputusan yang kacau.
Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) Alexander Marwata dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) buntut penetapan dua perwira TNI dalam kasus suap di Badan SAR Nasional (Basarnas). Lembaga Antirasuah meyakini instansi pemantau itu bakal bekerja profesional.
"Dewan Pengawas KPK kalau memang itu benar ada laporannya, pasti akan menindaklanjuti dengan profesional, secara independen Dewan Pengawas akan lakukan itu," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 3 Agustus 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan
KPK itu menjelaskan laporan ke Dewas merupakan hak masyarakat jika menilai adanya pelanggaran etik yang dilakukan pejabat Lembaga Antirasuah. Aduan juga dinilai bagian dari pemantauan penanganan hukum yang berjalan selama ini.
"Kami tentu tidak membatasi setiap masyarakat yang akan mengadukan dugaan etik oleh insan KPK," ucap Ali.
KPK juga ogah mengintropeksi aduan terhadap Alex. Sebab, Lembaga Antirasuah tidak bisa masuk dalam tupoksi itu.
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) rampung melaporkan pimpinan Lembaga Antirasuah ke Dewas atas operasi tangkap tangan (OTT) di Basarnas. Tapi, cuma Alexander Marwata yang diadukan.
"Pak Alexander Marwata telah melakukan tindak di luar prosedur terkait dengan penetapan tersangka Marsdya HA (Kepala Basarnas Henri Alfiandi)," kata kuasa hukum MAKI Kurniawan Adi Nugroho di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Agustus 2023.
Kurniawan menyebut Alex harus bertanggung jawab atas penetapan tersangka Henri dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto. Sebab, KPK tidak berwenang memproses hukum dua perwira TNI itu.
Alex juga disalahkan karena mengumumkan Henri dan Afri sebagai tersangka tanpa ada surat perintah penyidikan (sprindik). Lembaga Antirasuah diyakini membuat keputusan yang kacau.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)