Jakarta: Direktur Pemasaran PT Asuransi Jasindo periode 2008-2011 sekaligus Direktur Utama PT Asuransi Budi Tjahjono divonis lima tahun penjara. Putusan itu terkait penerimaan gratifikasi sebesar USD2,091,309.73 bersama Direktur Utama PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain.
“Menyatakan terdakwa Budi Tjahjono terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 27 Juli 2023.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Budi dituntut tujuh tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Selain vonis penjara, Budi didenda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan. Kemudian, dia diminta membayar uang pengganti Rp27,688 miliar.
Rianto menyebut hal yang memberatkan Budi, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Padahal, negara sedang gencar melawan praktik rasuah.
Hal yang meringankan Budi ialah berlaku sopan selama proses persidangan. Kemudian, memiliki tanggungan, sudah berusia lanjut, dan menyesali perbuatannya.
Gratifikasi bermula karena adanya penyerahan kontrak kerja sama advis antara Total Risk Solutions (TRS) (London) Ltd kepada STRS pada Agustus 2005. Selanjutnya, pembayaran jasa PT Asuransi Jasindo telah menjadi kesepakatan dengan TRS dilanjutkan kepada STRS.
Pembaruan kontrak kerja sama PT Asuransi Jasindo dengan TRS dan STRS itu baru dilakukan pada 11 November 2009. Budi menjadi salah satu pihak yang menandatangani kesepakatan tersebut.
Dalam kontrak yang baru, TRS dan STRS bakal menyediakan jasa konsultasi bisnis asuransi dan reasuransi ke PT Asuransi Jasindo dengan fee sebesar 15 persen dari pendapatan kotor. Kerja sama itu berlaku selama 36 tahun terhitung mulai 20 November 2009.
Budi kemudian membuat dokumen tambahan untuk menaikan total fee menjadi 17,5 persen dari pendapatan kotor PT Asuransi Jasindo pada 1 Mei 2011. Tujuannya untuk menambah besaran uang yang akan diterima.
Selama pembuatan kontrak itu, Budi juga mengenalkan Kiagus ke perwakilan TRS. Kiagus juga diminta Budi untuk menerima transferan dana dari STRS atas dasar kepercayaan melalui rekening PT AMS.
Rekening Bank CIMB Niaga atas nama PT AMS digunakan untuk menerima transfer uang dari STRS. Transfer dilakukan sejak 2010 sampai dengan 2012 dengan total keseluruhan berjumlah USDD2,091,309.73.
Budi dituntut tujuh tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Hukuman itu ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp27,688 miliar.
Jakarta: Direktur Pemasaran PT Asuransi
Jasindo periode 2008-2011 sekaligus Direktur Utama PT Asuransi Budi Tjahjono divonis lima tahun penjara. Putusan itu terkait penerimaan
gratifikasi sebesar USD2,091,309.73 bersama Direktur Utama PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain.
“Menyatakan terdakwa Budi Tjahjono terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 27 Juli 2023.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Budi dituntut tujuh tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Selain vonis penjara, Budi didenda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan. Kemudian, dia diminta membayar uang pengganti Rp27,688 miliar.
Rianto menyebut hal yang memberatkan Budi, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Padahal, negara sedang gencar melawan praktik rasuah.
Hal yang meringankan Budi ialah berlaku sopan selama proses persidangan. Kemudian, memiliki tanggungan, sudah berusia lanjut, dan menyesali perbuatannya.
Gratifikasi bermula karena adanya penyerahan kontrak kerja sama advis antara Total Risk Solutions (TRS) (London) Ltd kepada STRS pada Agustus 2005. Selanjutnya, pembayaran jasa PT Asuransi Jasindo telah menjadi kesepakatan dengan TRS dilanjutkan kepada STRS.
Pembaruan kontrak kerja sama PT Asuransi Jasindo dengan TRS dan STRS itu baru dilakukan pada 11 November 2009. Budi menjadi salah satu pihak yang menandatangani kesepakatan tersebut.
Dalam kontrak yang baru, TRS dan STRS bakal menyediakan jasa konsultasi bisnis asuransi dan reasuransi ke PT Asuransi Jasindo dengan fee sebesar 15 persen dari pendapatan kotor. Kerja sama itu berlaku selama 36 tahun terhitung mulai 20 November 2009.
Budi kemudian membuat dokumen tambahan untuk menaikan total fee menjadi 17,5 persen dari pendapatan kotor PT Asuransi Jasindo pada 1 Mei 2011. Tujuannya untuk menambah besaran uang yang akan diterima.
Selama pembuatan kontrak itu, Budi juga mengenalkan Kiagus ke perwakilan TRS. Kiagus juga diminta Budi untuk menerima transferan dana dari STRS atas dasar kepercayaan melalui rekening PT AMS.
Rekening Bank CIMB Niaga atas nama PT AMS digunakan untuk menerima transfer uang dari STRS. Transfer dilakukan sejak 2010 sampai dengan 2012 dengan total keseluruhan berjumlah USDD2,091,309.73.
Budi dituntut tujuh tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Hukuman itu ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp27,688 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)