Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Eks Dirut Jasindo Budi Tjahjono Hadapi Vonis Hari Ini

Theofilus Ifan Sucipto • 27 Juli 2023 11:21
Jakarta: Direktur Pemasaran PT Asuransi Jasindo periode 2008-2011 sekaligus Direktur Utama PT Asuransi Budi Tjahjono menghadapi vonis pada Kamis, 27 Juli 2023. Putusan itu terkait penerimaan gratifikasi sebesar USD2.091.309.73 bersama Direktur Utama PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain.
 
"(Agenda) untuk putusan," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 27 Juli 2023.
 
Sidang rencananya digelar di ruang Kusuma Atmadja mulai pukul 10.00 WIB. Namun hingga pukul 10.55 WIB, sidang belum dimulai.

Gratifikasi bermula karena adanya penyerahan kontrak kerja sama advis antara Total Risk Solutions (TRS) (London) Ltd kepada STRS pada Agustus 2005. Selanjutnya, pembayaran jasa PT Asuransi Jasindo telah menjadi kesepakatan dengan TRS dilanjutkan kepada STRS.
 
Pembaruan kontrak kerja sama PT Asuransi Jasindo dengan TRS dan STRS itu baru dilakukan pada 11 November 2009. Budi menjadi salah satu pihak yang menandatangani kesepakatan tersebut. Dalam kontrak yang baru, TRS dan STRS bakal menyediakan jasa konsultasi bisnis asuransi dan reasuransi ke PT Asuransi Jasindo dengan fee sebesar 15 persen dari pendapatan kotor. Kerja sama itu berlaku selama 36 tahun terhitung mulai 20 November 2009.
 
Budi kemudian membuat dokumen tambahan untuk menaikan total fee menjadi 17,5 persen dari pendapatan kotor PT Asuransi Jasindo pada 1 Mei 2011. Tujuannya untuk menambah besaran uang yang akan diterima.
 
Baca Juga: Eks Bupati Sidoarjo Segera Diadili Kasus Gratifikasi Rp15 Miliar

Selama pembuatan kontrak itu, Budi juga mengenalkan Kiagus ke perwakilan TRS. Kiagus juga diminta Budi untuk menerima transferan dana dari STRS atas dasar kepercayaan melalui rekening PT AMS.
 
Rekening Bank CIMB Niaga atas nama PT AMS digunakan untuk menerima transfer uang dari STRS. Transfer dilakukan sejak 2010 sampai dengan 2012 dengan total keseluruhan berjumlah USDD2.091.309.73.
 
Budi dituntut 7 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hukuman itu ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp27,688 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan