Sekretaris MA Hasbi Hasan. Medcom.id/Candra Yuri
Sekretaris MA Hasbi Hasan. Medcom.id/Candra Yuri

Bukti Dadan Tri Melobi Hasbi Hasan Semakin Kuat

Candra Yuri Nuralam • 04 Juli 2023 15:27
Jakarta: Bukti keterlibatan mantan Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto dalam dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) semakin kuat. Dia merupakan orang yang diyakini melobi Sekretaris MA Hasbi Hasan.
 
Informasi ini didalami dengan memeriksa bagian keuangan pada Sastradikarya Law Firm Hardianko pada Senin, 3 Juli 2023. Dia telah membeberkan informasi yang dibutuhkan penyidik.
 
"Saksi hadir dan antara lain didalami pengetahuannya terkait dugaan pertemuan dan permufakatan dari tersangka DTY (Dadan Tri Yudianto) yang akan melobi perkara Heryanto Tanaka di MA dan selanjutnya akan turut diurus tersangka HH (Hasbi Hasan)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 4 Juli 2023.

Ali enggan memerinci lebih lanjut kongkalikong dalam pembahasan Hasbi dan Dadan. Informasi itu baru dibeberkan KPK dalam persidangan nanti.
 
Baca Juga: KPK Minta Masyarakat Tenang, Hasbi Hasan Pasti Ditahan

Kasus ini bermula ketika Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka beberapa kali menghubungi Dadan untuk mengurus kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA. Advokat Theodorus Yosep Parera menjadi kuasa hukumnya saat itu.
 
Permintaan Heryanto, yakni Budiman, divonis bersalah dalam kasasi tersebut. Dadan akhirnya mau membantunya dengan syarat adanya imbalan.
 
Dalam dugaan kongkalikong ini, Heryanto dan Dadan juga pernah membahas pengurusan kasus di Kantor Yosep, yakni Rumah Pancasila di Semarang pada Maret 2022. Di sana, Dadan menelpon Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk meminta bantuan.
 
Setelahnya, Heryanto menyerahkan uang Rp11,2 miliar ke Dadan. Duit itu dikirimkan dengan cara transfer sebanyak tujuh kali.
 
Uang itu membuat Heryanto menang kasasi. Budiman dinyatakan bersalah oleh majelis kasasi dan mendapatkan hukuman penjara lima tahun.
 
Dadan dan Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan