Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan bakal ditahan karena menyandang sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara. Lembaga Antirasuah tengah mengumpulkan sisa bukti yang dibutuhkan untuk melakukan upaya paksa itu.
"Tenang saja, waktunya kita tahan, kita tahan," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur berdasarkan keterangannya di Jakarta yang dikutip pada Jumat, 30 Juni 2023.
Asep menjelaskan pihaknya butuh bukti yang banyak sebelum menahan tersangka. Sebab, KPK bakal dikejar dengan waktu untuk menyidangkan pihak berperkara jika upaya paksa itu sudah dilakukan.
KPK memastikan penahanan dilakukan atas kebutuhan penyidik dan kecukupan bukti. Asep menegaskan tidak ada tekanan dari pihak manapun dalam menangani kasus tersebut.
KPK mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto dijadikan tersangka.
Kasus ini bermula ketika Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka beberapa kali menghubungi Dadan untuk mengurus kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA. Advokat Theodorus Yosep Parera menjadi kuasa hukumnya saat itu.
Permintaan Heryanto, yakni Budiman, divonis bersalah dalam kasasi tersebut. Dadan akhirnya mau membantunya dengan syarat adanya imbalan.
Dalam dugaan kongkalikong ini, Heryanto dan Dadan juga pernah membahas pengurusan kasus di Kantor Yosep, yakni Rumah Pancasila di Semarang pada Maret 2022. Di sana, Dadan menelpon Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk meminta bantuan.
Setelahnya, Heryanto menyerahkan uang Rp11,2 miliar ke Dadan. Duit itu dikirimkan dengan cara transfer sebanyak tujuh kali.
Uang itu membuat Heryanto menang kasasi. Budiman dinyatakan bersalah oleh majelis kasasi dan mendapatkan hukuman penjara lima tahun.
Dadan dan Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memastikan Sekretaris Mahkamah Agung (
MA) Hasbi Hasan bakal ditahan karena menyandang sebagai tersangka kasus dugaan
suap penanganan perkara. Lembaga Antirasuah tengah mengumpulkan sisa bukti yang dibutuhkan untuk melakukan upaya paksa itu.
"Tenang saja, waktunya kita tahan, kita tahan," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur berdasarkan keterangannya di Jakarta yang dikutip pada Jumat, 30 Juni 2023.
Asep menjelaskan pihaknya butuh bukti yang banyak sebelum menahan tersangka. Sebab, KPK bakal dikejar dengan waktu untuk menyidangkan pihak berperkara jika upaya paksa itu sudah dilakukan.
KPK memastikan penahanan dilakukan atas kebutuhan penyidik dan kecukupan bukti. Asep menegaskan tidak ada tekanan dari pihak manapun dalam menangani kasus tersebut.
KPK mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto dijadikan tersangka.
Kasus ini bermula ketika Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka beberapa kali menghubungi Dadan untuk mengurus kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA. Advokat Theodorus Yosep Parera menjadi kuasa hukumnya saat itu.
Permintaan Heryanto, yakni Budiman, divonis bersalah dalam kasasi tersebut. Dadan akhirnya mau membantunya dengan syarat adanya imbalan.
Dalam dugaan kongkalikong ini, Heryanto dan Dadan juga pernah membahas pengurusan kasus di Kantor Yosep, yakni Rumah Pancasila di Semarang pada Maret 2022. Di sana, Dadan menelpon Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk meminta bantuan.
Setelahnya, Heryanto menyerahkan uang Rp11,2 miliar ke Dadan. Duit itu dikirimkan dengan cara transfer sebanyak tujuh kali.
Uang itu membuat Heryanto menang kasasi. Budiman dinyatakan bersalah oleh majelis kasasi dan mendapatkan hukuman penjara lima tahun.
Dadan dan Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)