Dito Mahendra usai menjalani pemeriksaan di KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam,
Dito Mahendra usai menjalani pemeriksaan di KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam,

Ada Aliran Dana dan Mobil Nurhadi yang Diketahui Dito Mahendra

Candra Yuri Nuralam • 06 Februari 2023 20:13
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra. Dia diduga mengetahui aliran dana dan pembelian aset mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang berkaitan dengan dugaan pencucian uang.
 
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang dan pembelian barang bernilai ekonomis oleh tersangka NHD (Nurhadi) yang diduga dari pengurusan perkara di MA," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 6 Januari 2023.
 
Ali enggan merinci total aliran dana yang didalami penyidik. Namun, salah satu aset yang diduga diketahui Dito yakni sebuah mobil.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Satu diantaranya adalah terkait dengan kepemilikan kendaraan mobil, tetapi ini antara lain yang bisa kami sampaikan keterangan selengkapnya ada di berita acara pemeriksaan yang nantinya akan di buka di persidangan," ucap Ali.
 
KPK menghargai Dito yang sudah datang memberikan keterangan kepada penyidik. Informasi dari Dito bakal dikembangkan penyidik ke saksi lain.
 
"Nanti kami konfirmasi kepada saksi-saksi lainnya untuk kelengkapan berkas perkara dengan tersangka NHD tersebut," ujar Ali.
 

Baca juga: KPK Tegaskan Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim Belum Bertambah


 
Di sisi lain, Dito enggan mengomentari pemeriksaannya. Dito diperiksa sekitar lima jam sebagai saksi dalam kasus tersebut. Saat keluar, dia dikawal beberapa orang untuk membuka jalan saat wartawan mencoba mengkonfirmasi pemeriksaannya.
 
Para pengawal Dito juga mencoba menghalangi para wartawan yang bertanya. Dito memilih langsung meninggalkan Gedung Merah Putih KPK menggunakan mobil yang sudah menunggunya.
 
Dito hadir usai dipanggil KPK sebanyak empat kali. KPK enggan melakukan penjemputan paksa setelah mengetahui alamat rumahnya yang pasti setelah berkoordinasi dengan Polres Serang.
 
(END)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif