Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan belum ada penambahan tersangka dalam dugaan suap dana hibah di Jawa Timur. Perkara itu masih dikembangkan.
"Sejauh ini yang kemudian kami ketahui informasinya tersangka untuk (kasus) hibah di Jatim kan empat orang ya, sudah kami umumkan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 6 Januari 2023.
Ali menjelaskan total tersangka dalam kasus ini masih empat orang. Puluhan saksi sudah diperiksa untuk melengkapi berkas perkara mereka semua.
Meski begitu, Ali menegaskan KPK tidak berhenti mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Jika ditemukan cukup bukti, tersangka bisa bertambah.
"Sepanjang kemudian nantinya ketika alat bukti ditemukan ada keterlibatan pihak lain dan itu bisa dipertanggungjawabkan secara hukum pasti kemudian kami juga tetapkan sebagai tersangka," tegas Ali.
Sebelumnya, Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Kusnadi, mengundurkan diri dari jabatannya. Ketua DPP PDIP Bidang Ideologi dan Kaderisasi, Djarot Saiful Hidayat, mengatakan pihaknya sudah menerima surat pengunduran diri Kusnadi.
"DPP menerima laporan dari Pak Kusnadi, bahwa mengajukan pengunduran diri sebagai Ketua DPD PDIP Jatim, agar bisa berkonsentrasi pada proses hukum (sebagai saksi dana hibah). Maka DPP mengabulkan permohonan tersebut," kata Djarot di kantor PDIP Jatim, Surabaya, Sabtu, 4 Februari 2023.
Djarot menjelaskan pihaknya menghargai keputusan Kusnadi dalam mengambil keputusan. Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta tersebut juga tak mau berspekulasi mengenai hal tersebut.
KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat yang dikucurkan melalui dana APBD Jatim. Mereka ialah Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simandjuntak; staf ahli Sahat, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Abdul Hamid; dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi.
Pada perkara ini, Sahat diduga menerima uang sekitar Rp5 miliar. Fulus itu diduga terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas.
Sahat dan Rusdi sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan, Abdul dan Ilham sebagai pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menegaskan belum ada penambahan tersangka dalam
dugaan suap dana hibah di Jawa Timur. Perkara itu masih dikembangkan.
"Sejauh ini yang kemudian kami ketahui informasinya tersangka untuk (kasus) hibah di Jatim kan empat orang ya, sudah kami umumkan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 6 Januari 2023.
Ali menjelaskan total tersangka dalam kasus ini masih empat orang. Puluhan saksi sudah diperiksa untuk melengkapi berkas perkara mereka semua.
Meski begitu, Ali menegaskan KPK tidak berhenti mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Jika ditemukan cukup bukti, tersangka bisa bertambah.
"Sepanjang kemudian nantinya ketika alat bukti ditemukan ada keterlibatan pihak lain dan itu bisa dipertanggungjawabkan secara hukum pasti kemudian kami juga tetapkan sebagai tersangka," tegas Ali.
Sebelumnya, Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Kusnadi, mengundurkan diri dari jabatannya. Ketua DPP PDIP Bidang Ideologi dan Kaderisasi, Djarot Saiful Hidayat, mengatakan pihaknya sudah menerima surat pengunduran diri Kusnadi.
"DPP menerima laporan dari Pak Kusnadi, bahwa mengajukan pengunduran diri sebagai Ketua DPD PDIP Jatim, agar bisa berkonsentrasi pada proses hukum (sebagai saksi dana hibah). Maka DPP mengabulkan permohonan tersebut," kata Djarot di kantor PDIP Jatim, Surabaya, Sabtu, 4 Februari 2023.
Djarot menjelaskan pihaknya menghargai keputusan Kusnadi dalam mengambil keputusan. Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta tersebut juga tak mau berspekulasi mengenai hal tersebut.
KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara
dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat yang dikucurkan melalui dana APBD Jatim. Mereka ialah Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simandjuntak; staf ahli Sahat, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Abdul Hamid; dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi.
Pada perkara ini, Sahat diduga menerima uang sekitar Rp5 miliar. Fulus itu diduga terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas.
Sahat dan Rusdi sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan, Abdul dan Ilham sebagai pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)