Ilustrasi persidangan kasus korupsi proyek BTS 4G. Foto: Medcom.id/Candra.
Ilustrasi persidangan kasus korupsi proyek BTS 4G. Foto: Medcom.id/Candra.

Banyak Adendum, Hakim Bingung Proyek BTS 4G Tak Kunjung Selesai

Candra Yuri Nuralam • 24 Agustus 2023 18:10
?Jakarta: Ketua Majelis Fahzal Hendri menyebut banyak adendum atau perjanjian perpanjangan pembangunan BTS 4G pada BAKTI Kominfo. Meski sudah diberikan keringanan, para kontraktor tidak bisa menyelesaikan proyek tersebut.
 
"Selama dari tahun 2021 sampai Maret 2022 dari data yang ada, sembilan kali adendum itu pak," kata Fahzal di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 24 Agustus 2023.
 
Fahzal mengaku para hakim bingung dengan alasan perpanjangan yang banyak, tapi proyeknya tidak kunjung kelar itu. CEO Fiberhome Technologies Indonesia Huang Liang yang dijadikan saksi dalam persidangan ini juga tidak bisa memerinci alasan adendum dibuat.

Huang merupakan warga negara Tiongkok yang dipekerjakan di Indonesia selama sepuluh tahun. Kesaksiannya dijelaskan oleh penerjemah yang dibawa.
 
"Ada perubahan (dokumen perpanjangan waktu pengerjaan) dia (Huang) tahu, cuma detailnya berapa kali dia tidak ingat," kata penerjemah yang menjelaskan pernyataan Huang.
 
Baca juga: Uang Proyek BTS 4G Dikembalikan Rp1,77 Triliun, Pengusutan Kasus Dihentikan atau Berlanjut?

Huang mengamini menjadi pihak yang menandatangani adendum tersebut. Namun, dia tidak mengetahui rinciannya.
 
"Tidak ingat," ucap Huang melalui penerjemah.
 
Para terdakwa dalam kasus ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate juga didakwa dalam kasus yang sama.
 
Johnny G Plate diduga mendapatkan Rp17.848.308.000. Lalu, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp5 miliar.
 
Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp119 miliar. Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453 juta.
 
Kemudian, terdakwa Windi Purnama mendapatkan Rp500 juta. Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar Amerika Serikat.
 
Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955, dan konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600.
 
Duit itu diterima mulai Januari 2021-Oktober 2022. Para terdakwa diduga meraup keuntungan panas itu dengan memainkan sub kontraktor yang saling terafiliasi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan