Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana/Istimewa
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana/Istimewa

Uang Proyek BTS 4G Dikembalikan Rp1,77 Triliun, Pengusutan Kasus Dihentikan atau Berlanjut?

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 23 Agustus 2023 14:28
Jakarta: Sebanyak tiga konsorsium dalam kasus korupsi proyek pembangunan base transceiver station (BTS) 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengembalikan uang sebanyak Rp1,77 triliun. Pengembalian uang tersebut tak berpengaruh pada penanganan perkara yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).
 
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menegaskan belum ada keputusan terkait penghentian kasus tersebut. Dia menyebut proses hukum masih berjalan.
 
“Perkaranya sedang berjalan baik di penyidikan dan persidangan,” kata Ketut kepada Media Indonesia, Rabu, 23 Agustus 2023.

Sebelumnya, Kepala Divisi Perbendaharaan dan Investasi BAKTI Kominfo Puji Lestari menyampaikan tiga konsorsium pembangunan BTS 4G mengembalikan uang proyek sebesar Rp1,77 triliun. Hal itu diungkapkan Puji saat menjadi bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Selasa, 22 Agustus 2023.
 
"Total dari pengembalian itu Rp1,77 triliun," kata Puji.
 
Baca juga: 3 Konsorsium Korupsi BTS 4G Kembalikan Rp1,77 Triliun kepada Negara

Adapun para terdakwa dalam kasus ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate juga didakwa dalam kasus yang sama.
 
Johnny diduga mendapatkan Rp17.848.308.000. Lalu, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp5 miliar.
 
Selanjutnya, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp119 miliar. Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453 juta.
 
Kemudian, terdakwa Windi Purnama mendapatkan Rp500 juta. Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar Amerika Serikat.
 
Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955, dan konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600.
 
Duit itu diterima mulai Januari 2021-Oktober 2022. Para terdakwa diduga meraup keuntungan panas itu dengan memainkan sub kontraktor yang saling terafiliasi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan