Jakarta: Sidang dakwaan Hakim Agung Sudrajad Dimyati membeberkan pihak lain yang diduga terlibat dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Orang itu, yakni Dedi Suwasono yang menerima SGD148.000 dari dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Dalam persidangan, Dedi disebut menerima uang karena menjanjikan pengurusan perkara. Namun, tidak dirinci kasus yang dimaksud oleh jaksa.
Juru bicara bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan pihaknya bakal membongkar keterlibatan Dedi dalam persidangan. Masyarakat diminta bersabar sampai momen penguakan dilakukan jaksa yang menangani kasus tersebut.
"Pasti KPK akan dalami nanti di persidangan," kata Ali kepada Medcom.id, Kamis, 16 Februari 2023.
Ali menegaskan pihaknya tidak segan menambah tersangka baru dalam kasus dugaan suap di MA. Jika ada bukti yang cukup, siapa pun bakal disikat.
"Bila ditemukan kecukupan alat bukti kami kembangkan dengan penetapan pihak-pihak tersebut sebagai tersangka," ucap Ali.
Sudrajad Dimyati didakwa menerima suap SGD200 ribu. Uang itu diberikan untuk memengaruhi putusan perkara di Kamar Perdata Mahkamah Agung (MA).
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah berupa yang seluruhnya sejumlah SGD200 ribu," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amir Nurdianto dalam persidangan yang digelar secara daring pada Rabu, 15 Februari 2023.
Persidangan perdana Sudrajad digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung. Uang itu berasal dari pengacara Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno serta dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Perkara yang ditangani Sudrajad yakni kasasi dalam permasalahan perdamaian terkait deposan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dengan nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022. Dalam dakwaan, muncul nama Dedi Suwasono yang disebut menerima Dedi Suwasono yang merupakan pihak lain yang menjanjikan pengurusan perkara dan menerima SGD148.000.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Sidang dakwaan Hakim Agung Sudrajad Dimyati membeberkan pihak lain yang diduga terlibat dalam pengurusan perkara di
Mahkamah Agung (MA). Orang itu, yakni Dedi Suwasono yang menerima SGD148.000 dari dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Dalam persidangan, Dedi disebut menerima uang karena menjanjikan pengurusan perkara. Namun, tidak dirinci kasus yang dimaksud oleh jaksa.
Juru bicara bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan pihaknya bakal membongkar keterlibatan Dedi dalam persidangan. Masyarakat diminta bersabar sampai momen penguakan dilakukan jaksa yang menangani kasus tersebut.
"Pasti
KPK akan dalami nanti di persidangan," kata Ali kepada
Medcom.id, Kamis, 16 Februari 2023.
Ali menegaskan pihaknya tidak segan menambah tersangka baru dalam kasus dugaan
suap di MA. Jika ada bukti yang cukup, siapa pun bakal disikat.
"Bila ditemukan kecukupan alat bukti kami kembangkan dengan penetapan pihak-pihak tersebut sebagai tersangka," ucap Ali.
Sudrajad Dimyati didakwa menerima suap SGD200 ribu. Uang itu diberikan untuk memengaruhi putusan perkara di Kamar Perdata Mahkamah Agung (MA).
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah berupa yang seluruhnya sejumlah SGD200 ribu," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amir Nurdianto dalam persidangan yang digelar secara daring pada Rabu, 15 Februari 2023.
Persidangan perdana Sudrajad digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung. Uang itu berasal dari pengacara Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno serta dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Perkara yang ditangani Sudrajad yakni kasasi dalam permasalahan perdamaian terkait deposan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dengan nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022. Dalam dakwaan, muncul nama Dedi Suwasono yang disebut menerima Dedi Suwasono yang merupakan pihak lain yang menjanjikan pengurusan perkara dan menerima SGD148.000.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)