Ketua MA menghormati tindakan hukum KPK/Ilustrasi Gedung Mahkamah Agung/MI/Susanto
Ketua MA menghormati tindakan hukum KPK/Ilustrasi Gedung Mahkamah Agung/MI/Susanto

Hakim Agung Sudrajad Dimyati Didakwa Terima Suap SGD200 Ribu

Candra Yuri Nuralam • 15 Februari 2023 13:35
Jakarta: Hakim Agung Sudrajad Dimyati didakwa menerima suap SGD200 ribu. Uang itu diberikan untuk memengaruhi putusan perkara di Kamar Perdata Mahkamah Agung (MA).
 
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa yang seluruhnya sejumlah SGD200 ribu," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amir Nurdianto dalam persidangan yang digelar secara daring pada Rabu, 15 Februari 2023.
 
Persidangan perdana Sudrajad digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung. Uang itu berasal dari pengacara Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno serta dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya (Sudrajad) untuk diadili," ucap Amir.
 
Perkara yang ditangani Sudrajad yakni kasasi dalam permasalahan perdamaian terkait deposan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dengan nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022. Awalnya, Ivan dan Heryanto meminta Eko dan Yosep untuk mengajukan gugatan pembatalan putusan kasus itu di tahap banding ke MA pada 21 Januari 2022.
 
Agar bisa memenangkan gugatan, Eko dan Yosep menyarankan Heryanto dan Ivan untuk meminta bantuan staf Kepaniteraan di MA Desy Yustria dengan menyiapkan sejumlah uang. Saran itu akhirnya disetujui.
 
Setelah mendapatkan lampu hijau dari kliennya, Yosep mengirimkan foto pengajuan kasasi yang tengah diurusnya ke Desy pada 9 Mei 2022. Dia juga menjanjikan uang SGD200 ribu untuk hakim agung yang bisa disuap.

Baca: 4 Hakim Agung Beberkan Cara Sudrajad Dimyati Tangani Perkara


Tak lama setelahnya, tiga hakim agung dipilih untuk menangani perkara itu. Mereka yakni Syamsul Ma'arif, Sudrajad Dimyati dan Ibrahim.
 
"Setelah adanya penetapan tersebut, Theodorus Yosep Parera kembali menghubungi Desy Yustria untuk segera merealisasikan pengurusan perkara nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022," ucap Amir.
 
Setelah komunikasi itu, Desy kemudian menghubungi Sudrajad melalui staf Kepaniteraan Kamar Perdata MA Muhajir Habibie agar perkara yang diminta Yosep bisa dimenangkan. Dia juga menjelaskan ada uang SGD200 ribu untuk pengurusan kasus itu.
 
"Atas pengurusan tersebut, Desy Yustria dan Muhajir Habibie sepakat masing-masing menerima bagian senilai Rp250 juta dan penyerahan dilakukan sebelum perkara diputus," ujar Amir.
 
Muhajir juga meminta bantuan representasi Sudrajad, Elly Tri Pangestuti untuk meneruskan permintaan Yosep cs ini. Setelah semuanya berhasil dihubungi, Heryanto dan Ivan diminta menyiapkan uang yang sudah dijanjikan itu.
 
Heryanto dan Ivan kemudian mengumpulkan Rp4.897.200.000 pada 23 Mei 2022. Uang dari Heryanto sebesar Rp2.897.200.000, sedangkan Ivan sisanya.
 
"Kemudian menukarkan uang tersebut dalam pecahan SGD1.000 senilai SGD440.000 di PT Sahabat Citra Valas, Jalan Gajah Mada Nomor 61-C, Kota Semarang," kata Amir.
 
Uang itu kemudian diserahkan ke Eko yang kemudian diberikan lagi ke Yosep. Setelahnya, duit itu berpindah ke Desy sebesar SGD200 ribu sebagai komitmen pengurusan perkara.
 
"Untuk pengurusan melalui Dedi Suwasono (pihak yang menjanjikan pengurusan perkara) sebesar SGD148.000 sedangkan SGD92.000 adalah untuk Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno," ucap Amir.

Baca: KPK Duga Pihak Lain Ikutan Kasih Duit ke 2 Hakim Agung


Setelah uang itu diterima, Desy langsung menghubungi Sudrajad melalui Elly pada 26 Mei 2022. Tujuannya agar perkara yang diminta Yosep diputus sesuai dengan permintaan awal.
 
"Atas penyampaian tersebut terdakwa (Sudrajad) mengatakan bahwa akan mengabulkan sesuai keinginan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto," ujar Amir.
 
Suap itu membuat vonis kasasi yang diminta pemohon dikabulkan. Uang yang sudah dijanjikan itu pun langsung dibagi-bagi.
 
Desy mendapatkan SGD25.000. Sisanya dibawa oleh Muhajir untuk dibagikan di Kantor MA pada 2 Juni 2022.
 
Sudrajad menerima SGD80.000 dalam sebuah amplop yang dimasukkan ke dalam goodie bag warna pink. Elly mendapatkan SGD10.000.
 
Atas perbuatannya, Sudrajad disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
(LDS)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif