Jubir bidang penindakan KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra
Jubir bidang penindakan KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra

KPK Duga Pihak Lain Ikutan Kasih Duit ke 2 Hakim Agung

Candra Yuri Nuralam • 17 Januari 2023 05:00
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meduga ada pihak lain yang ikut memberikan uang ke dua Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sudrajat Dimyati. Informasi itu diulik melalui pemeriksaan enam saksi kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 16 Januari 2023.
 
"Didalami pula adanya aliran uang yang diterima oleh pihak terkait lainnya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023.
 
Enam saksi itu yakni wiraswasta Riris Riska Diana, dua karyawan swasta Hardianko dan Naila Fitri, staf Sekretariat MA Tri Mulyani, pihak swasta Fenny Lunardi serta pensiunan Teguh Sukarno.

Ali enggan memerinci pihak yang ikut memberikan uang ke Gazalba dan Sudrajat. Para saksi juga diminta menjelaskan soal pemberian uang dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka kepada dua hakim agung itu.
 
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aliran uang yang diterima tersangka SD (Sudrajat Dimyati) dan tersangka GS (Gazalba Saleh) sebagai hakim agung melalui perantaraan tersangka DY (ASN di MA Desy Yustria) dan kawan-kawan dalam rangka memenuhi keinginan tersangka HT (Heryanto Tanaka)," ucap Ali.
 

Baca: Kasus Suap di MA, Dua Advokat Segera Diadili


Sebanyak 14 tersangka ditetapkan KPK dalam kasus suap di MA. Mereka ialah Hakim Yustisial, Edy Wibowo; Hakim Agung, Gazalba Saleh; Hakim Yustisial, Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.
 
Tersangka lainnya, yakni Hakim Agung, Sudrajat Dimyati; Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
 
Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
 
Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a dan b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Gazalba, Prasetio, dan Redhy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Eko Suparno, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sedangkan Sudrajad Dimyati, Desy Yustria, Elly Tri Pangestu, Muhajir Habibie, Nurmanto, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan