Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan pernyataan anggota DPR dari Fraksi Golkar Melchias Markus Mekeng yang menyebut pejabat tak apa menerima duit haram jika jumlahnya sedikit. Padahal, dia merupakan pejabat publik.
"Bagi kami kalau itu benar, dan itu disampaikan oleh pejabat publik, misalnya, tentu itu tidak mencerdaskan masyarakat," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023.
Ali menjelaskan pernyataan Mekeng mengartikan konsep korupsi masih belum dipahami pejabat. Padahal, besar atau sedikit uang haram yang diambil tetap dilarang berdasarkan aturan yang berlaku.
Dia juga menyebut pernyataan itu tidak pantas keluar dari mulut Mekeng. Karena, korupsi merupakan musuh bersama yang harus diberantas sampai ke akarnya.
"Korupsi itu adalah musuh bersama, harus dibasmi bersama-sama, baik itu penegak hukum, KPK, Kejaksaan Agung, Kepolisian dan juga peran serta masyarakat," ucap Ali.
Ali juga menegaskan kecilnya penerimaan uang haram tidak bisa disamaratakan. Sebab, sebagian orang banyak yang mengira uang Rp1 miliar merupakan recehan.
Padahal penerimaan uang segitu bisa dipenjarakan. Apalagi, jika sudah membuat negara merugi.
"Pasal 11 Undang-Undang KPK, KPK bisa menangani perkara korupsi ketika penyelenggara, penegak hukum dan kerugian negaranya minimal Rp1 miliar," tegas Ali.
Sebelumnya, pernyataan Mekeng menjadi sorotan publik. Sebab, dia menyampaikan tidak apa-apa makan uang haram namun dengan jumlah yang sedikit.
"Kebanyakan dia makan uang haram itu. Kalau makan uang haram kecil-kecil enggak apalah. Ini makan uang haram sampai begitu berlebih maka Tuhan marah," kata Mekeng di Komplek Parlemen, Senayan pada Senin, 27 Maret 2023.
Pernyataan itu dicetuskan saat rapat kerja bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Mekeng menyebut tidak ada manusia yang bisa menjadi malaikat di dunia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menyayangkan pernyataan anggota
DPR dari Fraksi Golkar Melchias Markus Mekeng yang menyebut pejabat tak apa menerima
duit haram jika jumlahnya sedikit. Padahal, dia merupakan pejabat publik.
"Bagi kami kalau itu benar, dan itu disampaikan oleh pejabat publik, misalnya, tentu itu tidak mencerdaskan masyarakat," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023.
Ali menjelaskan pernyataan Mekeng mengartikan konsep korupsi masih belum dipahami pejabat. Padahal, besar atau sedikit uang haram yang diambil tetap dilarang berdasarkan aturan yang berlaku.
Dia juga menyebut pernyataan itu tidak pantas keluar dari mulut Mekeng. Karena, korupsi merupakan musuh bersama yang harus diberantas sampai ke akarnya.
"Korupsi itu adalah musuh bersama, harus dibasmi bersama-sama, baik itu penegak hukum, KPK, Kejaksaan Agung, Kepolisian dan juga peran serta masyarakat," ucap Ali.
Ali juga menegaskan kecilnya penerimaan uang haram tidak bisa disamaratakan. Sebab, sebagian orang banyak yang mengira uang Rp1 miliar merupakan recehan.
Padahal penerimaan uang segitu bisa dipenjarakan. Apalagi, jika sudah membuat negara merugi.
"Pasal 11 Undang-Undang KPK, KPK bisa menangani perkara korupsi ketika penyelenggara, penegak hukum dan kerugian negaranya minimal Rp1 miliar," tegas Ali.
Sebelumnya, pernyataan Mekeng menjadi sorotan publik. Sebab, dia menyampaikan tidak apa-apa makan uang haram namun dengan jumlah yang sedikit.
"Kebanyakan dia makan uang haram itu. Kalau makan uang haram kecil-kecil enggak apalah. Ini makan uang haram sampai begitu berlebih maka Tuhan marah," kata Mekeng di Komplek Parlemen, Senayan pada Senin, 27 Maret 2023.
Pernyataan itu dicetuskan saat rapat kerja bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Mekeng menyebut tidak ada manusia yang bisa menjadi malaikat di dunia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)