Jakarta: Lembaga Administrasi Negara (LAN) menyebut, tingkat kepatuhan pejabat dan wajib lapor dalam menyampaikan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) sangat tinggi. Bahkan pelaporan LHKPN di lingkup LAN sudah 100 persen.
Meskipun batas akhir pelaporan LHKPN yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga 31 Maret 2023 pukul 12.00 malam WIB, namun per 16 Februari, 93 wajib lapor pegawai LAN telah menyampaikan LHKPN.
"Semua wajib lapor LAN itu sudah mengumpulkan ke KPK 100 persen tanggal 16 Februari 2023, lengkap dan Alhamdulillah sudah terverifikasi per 16 Maret 2023," kata Inspektur LAN Hari Nugraha dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 24 Maret 2023.
Hari juga menyampaikan bahwa LAN berkomitmen penuh dalam mewujudkan prinsip transparansi dan akuntabilitas di lingkungan LAN. Sehingga Inspektorat LAN terus melakukan pendampingan dan pengawasan selama pengisian LHKPN.
Adapun komposisi wajib lapor LHKPN di lingkungan LAN terdiri dari, Pimpinan Lembaga dan JPT Madya sebanyak enam orang, JPT Pratama dan Kepala Balai 25 orang, Auditor dan Pengelola Keuangan 32 orang, dan Pengelola Pengadaan Barjas 30 orang.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas LAN, Tri Atmojo Sejati menjelaskan LHKPN adalah dokumen berisi daftar lengkap kekayaan yang dimiliki wajib lapor yaitu penyelenggara negara.
Dalam dokumen tersebut juga dicantumkan nama lengkap, jabatan, instansi, tempat dan tanggal lahir, alamat, serta identitas istri dan anak. Selain itu LHKPN juga mencantumkan penerimaan, pengeluaran, serta jenis, nilai, tahun perolehan, dan pemanfaatan harta kekayaan.
"Kewajiban lapor LHKPN itu sendiri merupakan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Detail aturan pelaporan LHKPN diatur dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020," kata dia.
Untuk melihat LHKPN dari pejabat dan pegawai LAN dapat dilakukan secara online dengan mengakses website yang ada di KPK. Website tersebut dapat diakses langsung sebagai transparansi untuk menghindari adanya korupsi oleh para pejabat.
"Selain itu untuk memudahkan stakeholder LAN dan juga bentuk keterbukaan informasi publik di lingkungan LAN, kami juga mencantumkan LHKPN pejabat LAN pada profil pejabat yang ada di website LAN," ujar Tri Atmojo.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta:
Lembaga Administrasi Negara (LAN) menyebut, tingkat kepatuhan pejabat dan wajib lapor dalam menyampaikan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (
LHKPN) sangat tinggi. Bahkan pelaporan LHKPN di lingkup LAN sudah 100 persen.
Meskipun batas akhir pelaporan LHKPN yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) hingga 31 Maret 2023 pukul 12.00 malam WIB, namun per 16 Februari, 93 wajib lapor pegawai LAN telah menyampaikan LHKPN.
"Semua wajib lapor LAN itu sudah mengumpulkan ke KPK 100 persen tanggal 16 Februari 2023, lengkap dan
Alhamdulillah sudah terverifikasi per 16 Maret 2023," kata Inspektur LAN Hari Nugraha dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 24 Maret 2023.
Hari juga menyampaikan bahwa LAN berkomitmen penuh dalam mewujudkan prinsip transparansi dan akuntabilitas di lingkungan LAN. Sehingga Inspektorat LAN terus melakukan pendampingan dan pengawasan selama pengisian LHKPN.
Adapun komposisi wajib lapor LHKPN di lingkungan LAN terdiri dari, Pimpinan Lembaga dan JPT Madya sebanyak enam orang, JPT Pratama dan Kepala Balai 25 orang, Auditor dan Pengelola Keuangan 32 orang, dan Pengelola Pengadaan Barjas 30 orang.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas LAN, Tri Atmojo Sejati menjelaskan LHKPN adalah dokumen berisi daftar lengkap kekayaan yang dimiliki wajib lapor yaitu penyelenggara negara.
Dalam dokumen tersebut juga dicantumkan nama lengkap, jabatan, instansi, tempat dan tanggal lahir, alamat, serta identitas istri dan anak. Selain itu LHKPN juga mencantumkan penerimaan, pengeluaran, serta jenis, nilai, tahun perolehan, dan pemanfaatan harta kekayaan.
"Kewajiban lapor LHKPN itu sendiri merupakan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Detail aturan pelaporan LHKPN diatur dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020," kata dia.
Untuk melihat LHKPN dari pejabat dan pegawai LAN dapat dilakukan secara online dengan mengakses
website yang ada di KPK.
Website tersebut dapat diakses langsung sebagai transparansi untuk menghindari adanya korupsi oleh para pejabat.
"Selain itu untuk memudahkan
stakeholder LAN dan juga bentuk keterbukaan informasi publik di lingkungan LAN, kami juga mencantumkan LHKPN pejabat LAN pada profil pejabat yang ada di
website LAN," ujar Tri Atmojo.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)