Batas Waktu Mau Habis, Pejabat Diminta Segera Serahkan LHKPN
Candra Yuri Nuralam • 22 Maret 2023 09:02
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pejabat negara segera menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Kewajiban itu tidak boleh dilupakan.
"Kami sekaligus mengingatkan kepada para penyelenggara negara ataupun wajib lapor LHKPN, untuk segera melaporkan LHKPN periodik 2022," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 22 Maret 2023.
Ali mengatakan batas pelaporan sampai akhir bulan ini. Jika pejabat negara tidak menyerahkan kewajiban itu bakal tercatat dalam sistem KPK.
"Batas waktunya akan berakhir pada 31 Maret 2023," ucap Ali.
Sebelumnya, KPK menginformasikan sebanyak 70.350 penyelenggara negara belum menyerahkan laporan harta kekayaan periodik 2022 per 16 Maret 2022. Jumlah ini setara 19 persen dari total keseluruhan.
Sementara itu, pejabat negara yang sudah melaporkan harta kekayaannya ke KPK sebanyak 302.433 penyelenggara negara, atau sebesar 81 persen dari total keseluruhan.
"Dari total 372.783 Wajib Lapor sejumlah 302.433 telah melaporkannya atau sebesar 81 persen. Dengan kata lain, masih ada sejumlah 70.350 wajib lapor (19 persen) yang belum memenuhi kewajibannya untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)," kata Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati dalam keterangan tertulis, Jumat, 17 Maret 2023.
Ipi memerinci, jajaran yudikatif menjadi penyelenggara negara yang paling taat dalam penyetoran LHKPN Periodik 2022. Dari 18.648 wajib lapor, sebanyak 18.095 telah menyampaikannya atau sebesar 97 persen.
Kemudian pada jajaran eksekutif pusat dan daerah, Ipi menyampaikan, dari total 291.360 Wajib Lapor, 243.307 telah menyampaikan LHKPN, atau sebesar 84 persen. Jajaran legislatif menjadi yang terendah yakni baru mencapai 52 persen.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pejabat negara segera menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Kewajiban itu tidak boleh dilupakan.
"Kami sekaligus mengingatkan kepada para penyelenggara negara ataupun wajib lapor LHKPN, untuk segera melaporkan LHKPN periodik 2022," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 22 Maret 2023.
Ali mengatakan batas pelaporan sampai akhir bulan ini. Jika pejabat negara tidak menyerahkan kewajiban itu bakal tercatat dalam sistem KPK.
"Batas waktunya akan berakhir pada 31 Maret 2023," ucap Ali.
Sebelumnya, KPK menginformasikan sebanyak 70.350 penyelenggara negara belum menyerahkan laporan harta kekayaan periodik 2022 per 16 Maret 2022. Jumlah ini setara 19 persen dari total keseluruhan.
Sementara itu, pejabat negara yang sudah melaporkan harta kekayaannya ke KPK sebanyak 302.433 penyelenggara negara, atau sebesar 81 persen dari total keseluruhan.
"Dari total 372.783 Wajib Lapor sejumlah 302.433 telah melaporkannya atau sebesar 81 persen. Dengan kata lain, masih ada sejumlah 70.350 wajib lapor (19 persen) yang belum memenuhi kewajibannya untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)," kata Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati dalam keterangan tertulis, Jumat, 17 Maret 2023.
Ipi memerinci, jajaran yudikatif menjadi penyelenggara negara yang paling taat dalam penyetoran LHKPN Periodik 2022. Dari 18.648 wajib lapor, sebanyak 18.095 telah menyampaikannya atau sebesar 97 persen.
Kemudian pada jajaran eksekutif pusat dan daerah, Ipi menyampaikan, dari total 291.360 Wajib Lapor, 243.307 telah menyampaikan LHKPN, atau sebesar 84 persen. Jajaran legislatif menjadi yang terendah yakni baru mencapai 52 persen.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)