Jakarta: Cara kerja Hasbi Hasan sebagai Sekretaris Mahkamah Agung diselisik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Informasi terkait hal itu diselisik melalui pegawai MA Sutrisno.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aktivitas dari tersangka HH (Hasbi Hasan) saat menjabat Sekretaris MA RI," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 28 September 2023.
Pendalaman cara kerja Hasbi Hasan diperlukan untuk penyelidikan suap penanganan perkara di MA. Kasus ini juga menjerat Mantan Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto.
Dadan berperan sebagai penghubung antara pihak berperkara dengan Hasbi Hasan. Dalam kasus ini, Dadan dan Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Jakarta: Cara kerja Hasbi Hasan sebagai Sekretaris Mahkamah Agung diselisik Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK). Informasi terkait hal itu diselisik melalui pegawai MA Sutrisno.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aktivitas dari tersangka HH (Hasbi Hasan) saat menjabat Sekretaris MA RI," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 28 September 2023.
Pendalaman cara kerja Hasbi Hasan diperlukan untuk penyelidikan
suap penanganan perkara di MA. Kasus ini juga menjerat Mantan Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto.
Dadan berperan sebagai penghubung antara pihak berperkara dengan Hasbi Hasan. Dalam kasus ini, Dadan dan Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)