Jubir bidang penindakan KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra
Jubir bidang penindakan KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra

Cara Hasbi Hasan Mengawal Pengurusan Perkara Diselisik KPK

Candra Yuri Nuralam • 26 September 2023 11:51
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami cara Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dalam kasus suap pengurusan perkara. Cara Hasbi mengawal pengurusan perkara diselisik melalui dua saksi.
 
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan pengawalan pengurusan perkara di MA oleh tersangka HH (Hasbi Hasan)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 26 September 2023.
 
Sebanyak dua saksi itu yakni wiraswasta Handy Musawan, dan ibu rumah tangga Rosaliana Soesilowati Zaenal. Ali enggan memerinci lebih lanjut pertanyaan penyidik kepada dua saksi itu.
 
Baca: KPK Panggil 7 Saksi Terkait Kasus Suap Hasbi Hasan Hari Ini

Kasus ini bermula ketika Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka beberapa kali menghubungi mantan Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto untuk mengurus kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA. Advokat Theodorus Yosep Parera menjadi kuasa hukumnya saat itu.
 
Permintaan Heryanto, yakni Budiman, divonis bersalah dalam kasasi tersebut. Dadan akhirnya mau membantunya dengan syarat adanya imbalan.
 
Dalam dugaan kongkalikong ini, Heryanto dan Dadan juga pernah membahas pengurusan kasus di Kantor Yosep, yakni Rumah Pancasila di Semarang pada Maret 2022. Di sana, Dadan menelepon Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk meminta bantuan.
 
Setelahnya, Heryanto menyerahkan uang Rp11,2 miliar ke Dadan. Duit itu dikirimkan dengan cara transfer sebanyak tujuh kali.
 
Uang itu membuat Heryanto menang kasasi. Budiman dinyatakan bersalah oleh majelis kasasi dan mendapatkan hukuman penjara lima tahun.
 
Dadan dan Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan