Jakarta: Vonis Irjen Teddy Minahasa dikritik, yakni terkait pernyataan hakim mengenai Teddy yang menerima dan menikmati uang hasil penjualan sabu. Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, menyebut tak ada pembuktian di persidangan menyangkut hal itu.
"Tidak adanya Rp (bukti jumlah uang yang diterima Teddy Minahasa) itu menunjukkan kegagalan dalam proses pembuktian. Karena tidak terbukti, tidak sepantasnya ada pertimbangan tentang "menerima dan menikmati keuntungan" itu di dalam putusan," kata Reza dalam keterangan yang dikutip Senin, 15 Mei 2023.
Dia mengatakan pernyataan hakim terkait hal itu hanya bersandar pada keterangan saksi Dody Prawiranegara, yang juga berstatus terdakwa dalam perkara ini. Sehingga, pernyataan hakim terkait hal tersebut sangat subjektif karena tidak berdasar pada pembuktian.
"Kalau angka Rp itu tidak ada, maka betapa subjektif bahkan absurdnya pernyataan bahwa Teddy Minahasa menerima dan menikmati keuntungan itu," tutur Reza.
Menurut dia, pembuktian terkait penerimaan uang Teddy sangat mudah. Intinya, mesti ada nominal yang dibeberkan sehingga dapat dibuktikan.
"Gampang sekali pembuktiannya. Majelis Hakim tinggal cari tahu dan cantumkan dalam putusan: Berapa rupiah yang diterima TM dari hasil penjualan narkoba Dody Prawiranegara dan cs," kata dia.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan Teddy bersalah karena terlibat dalam peredaran sabu. Teddy dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada Selasa, 9 Mei 2023.
Vonis tersebut direspons banding oleh Teddy. Pengajuan banding telah disampaikan tim penasihat hukum Teddy Minahasa melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis, 11 Mei 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Vonis Irjen Teddy Minahasa dikritik, yakni terkait pernyataan hakim mengenai
Teddy yang menerima dan menikmati uang hasil penjualan sabu. Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, menyebut tak ada pembuktian di persidangan menyangkut hal itu.
"Tidak adanya Rp (bukti jumlah uang yang diterima Teddy Minahasa) itu menunjukkan kegagalan dalam proses pembuktian. Karena tidak terbukti, tidak sepantasnya ada pertimbangan tentang "menerima dan menikmati keuntungan" itu di dalam putusan," kata Reza dalam keterangan yang dikutip Senin, 15 Mei 2023.
Dia mengatakan pernyataan hakim terkait hal itu hanya bersandar pada keterangan saksi Dody Prawiranegara, yang juga berstatus terdakwa dalam
perkara ini. Sehingga, pernyataan hakim terkait hal tersebut sangat subjektif karena tidak berdasar pada pembuktian.
"Kalau angka Rp itu tidak ada, maka betapa subjektif bahkan absurdnya pernyataan bahwa Teddy Minahasa menerima dan menikmati keuntungan itu," tutur Reza.
Menurut dia, pembuktian terkait penerimaan uang Teddy sangat mudah. Intinya, mesti ada nominal yang dibeberkan sehingga dapat dibuktikan.
"Gampang sekali pembuktiannya. Majelis Hakim tinggal cari tahu dan cantumkan dalam putusan: Berapa rupiah yang diterima TM dari hasil penjualan narkoba Dody Prawiranegara dan cs," kata dia.
Majelis hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan Teddy bersalah karena terlibat dalam peredaran sabu. Teddy dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada Selasa, 9 Mei 2023.
Vonis tersebut direspons banding oleh Teddy. Pengajuan banding telah disampaikan tim penasihat hukum Teddy Minahasa melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis, 11 Mei 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)