Jakarta: Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Anthony Djono, mengungkap fakta baru terkait chat dalam persidangan kasus narkoba yang menjerat kliennya. Menurut dia, sampel percakapan antara Teddy Minahasa dan Dody Prawiranegara hasil koordinasi dengan penyidik.
"Saya bertanya kepada ahli digital forensik dari polda (Polda Metro Jaya), bagaimana cara saudara menentukan sampel pembicaraan itu? Jawabannya sangat mengejutkan kita. Jadi ternyata sampel ditentukan berdasarkan koordinasi dengan penyidik," kata Anthony dalam keterangan yang dikutip Minggu, 14 Mei 2023.
Menurut dia, hal tersebut tak sesuai dengan syarat bukti elektronik yang merupakan hasil forensik digital. Ketentuan itu diatur dalam UU ITE.
Anthony mengatakan pengakuan itu diungkap saksi digital forensik dari Polda Metro Jaya, Rujit Kuswinoto yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan. Dia mengatakan chat sebagai alat bukti itu seharusnya tak dapat digunakan.
Fakta lainnya yang semakin meyakinkan asumsi bahwa kasus ini memang direkayasa adalah laporan digital forensik. Anthony mengatakan laporan diketik manual dan terdapat banyak kesalahan ketik di bagian penulisan tanggal.
"Pengakuan digital forensik polda yang dihadirkan penuntut umum, laporannya itu diketik secara manual. Kalau manual berarti berpotensi salah ketik, ternyata banyak yang kita temukan tanggal salah, ada yang terbalik," kata dia.
Menurut Anthony, bukti yang dibeberkan di persidangan sama sekali tidak utuh dan tak berdasar hasil forensik digital. Dia menyebut dari 979 percakapan yang dihadirkan dari pemeriksaan labfor itu hanya kurang dari 10 persen, yakni hanya 88 chat yang dihadirkan JPU di sidang.
Dia mengutip Pasal 6 UU ITE yang mewajibkan bukti elektronik yang utuh dan tak dipotong-potong. "Enggak boleh ini chat yang kemaun penyidik dimasukkan, yang bukan kemauan penyidik tidak dimasukkan. Nah itu salah kaidah digital forensik. Tujuannya adalah lengkap supaya utuh," kata dia.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan Teddy bersalah karena terlibat dalam peredaran sabu. Teddy dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada 9 Mei 2023.
Vonis tersebut direspons banding oleh Teddy. Pengajuan banding telah disampaikan tim penasihat hukum Teddy Minahasa melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 11 Mei 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Pengacara Irjen
Teddy Minahasa, Anthony Djono, mengungkap fakta baru terkait
chat dalam
persidangan kasus narkoba yang menjerat kliennya. Menurut dia, sampel percakapan antara Teddy Minahasa dan Dody Prawiranegara hasil koordinasi dengan penyidik.
"Saya bertanya kepada ahli digital forensik dari
polda (Polda Metro Jaya), bagaimana cara saudara menentukan sampel pembicaraan itu? Jawabannya sangat mengejutkan kita. Jadi ternyata sampel ditentukan berdasarkan koordinasi dengan penyidik," kata Anthony dalam keterangan yang dikutip Minggu, 14 Mei 2023.
Menurut dia, hal tersebut tak sesuai dengan syarat bukti elektronik yang merupakan hasil forensik digital. Ketentuan itu diatur dalam UU ITE.
Anthony mengatakan pengakuan itu diungkap saksi digital forensik dari Polda Metro Jaya, Rujit Kuswinoto yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan. Dia mengatakan
chat sebagai alat bukti itu seharusnya tak dapat digunakan.
Fakta lainnya yang semakin meyakinkan asumsi bahwa kasus ini memang direkayasa adalah laporan digital forensik. Anthony mengatakan laporan diketik manual dan terdapat banyak kesalahan ketik di bagian penulisan tanggal.
"Pengakuan digital forensik polda yang dihadirkan penuntut umum, laporannya itu diketik secara manual. Kalau manual berarti berpotensi salah ketik, ternyata banyak yang kita temukan tanggal salah, ada yang terbalik," kata dia.
Menurut Anthony, bukti yang dibeberkan di persidangan sama sekali tidak utuh dan tak berdasar hasil forensik digital. Dia menyebut dari 979 percakapan yang dihadirkan dari pemeriksaan labfor itu hanya kurang dari 10 persen, yakni hanya 88
chat yang dihadirkan JPU di sidang.
Dia mengutip Pasal 6 UU ITE yang mewajibkan bukti elektronik yang utuh dan tak dipotong-potong. "Enggak boleh ini
chat yang kemaun penyidik dimasukkan, yang bukan kemauan penyidik tidak dimasukkan. Nah itu salah kaidah digital forensik. Tujuannya adalah lengkap supaya utuh," kata dia.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan Teddy bersalah karena terlibat dalam peredaran sabu. Teddy dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada 9 Mei 2023.
Vonis tersebut direspons banding oleh Teddy. Pengajuan banding telah disampaikan tim penasihat hukum Teddy Minahasa melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 11 Mei 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)