"Kalau misalnya dia belum inkrah dan belum bisa mengikuti persidangan di Polri pasti kita akan menunggu," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Mei 2023
Menurutnya, saat ini fokus untuk persidangan kasus tindak pidana narkoba. Teddy yang merupakan mantan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) divonis hukuman penjara seumur hidup dan akan mengajukan banding.
Baca juga: Usai Vonis, Sejumlah Bukti Terkait Sidang Teddy Minahasa Diminta Diungkap |
Meski begitu, kata Nurul, Polri tetap menyiapkan proses persidangan etik sambil menunggu kasus pidana inkrah. Proses sidang etik berjalan paralel dengan sidang pidana. "Nah itu harus fokus dulu karena prinsip persidangan kan berjalan secara cepat dan sederhana, karena proses persidangan di pengadilan masih berjalan. Jadi kita tetap paralel, hal-hal apa yang bisa kita lakukan kita lakukan," katanya.
Irjen Teddy Minahasa divonis majelis hakim penjara seumur hidup karena terbukti turut serta mengedarkan, menawarkan dan menjual narkoba seberat 1 kg. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.
Teddy dinilai bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id