Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah. Medcom.id/Siti Yona
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah. Medcom.id/Siti Yona

Sidang Etik Teddy Minahasa Tunggu Putusan Pidana Inkrah

Siti Yona Hukmana • 11 Mei 2023 19:10
Jakarta: Nasib Irjen Teddy Minahasa di Korps Bhayangkara belum jelas. Sidang komisi kode etik Polri (KKEP) digelar setelah putusan pidana kasus narkoba yang menjeratnya inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
 
"Kalau misalnya dia belum inkrah dan belum bisa mengikuti persidangan di Polri pasti kita akan menunggu," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Mei 2023
 
Menurutnya, saat ini fokus untuk persidangan kasus tindak pidana narkoba. Teddy yang merupakan mantan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) divonis hukuman penjara seumur hidup dan akan mengajukan banding.
 
Baca juga: Usai Vonis, Sejumlah Bukti Terkait Sidang Teddy Minahasa Diminta Diungkap


Meski begitu, kata Nurul, Polri tetap menyiapkan proses persidangan etik sambil menunggu kasus pidana inkrah. Proses sidang etik berjalan paralel dengan sidang pidana. "Nah itu harus fokus dulu karena prinsip persidangan kan berjalan secara cepat dan sederhana, karena proses persidangan di pengadilan masih berjalan. Jadi kita tetap paralel, hal-hal apa yang bisa kita lakukan kita lakukan," katanya.
 
Irjen Teddy Minahasa divonis majelis hakim penjara seumur hidup karena terbukti turut serta mengedarkan, menawarkan dan menjual narkoba seberat 1 kg. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.
 
Teddy dinilai bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan