Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. Metro TV/Nadia Ayu Soraya
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. Metro TV/Nadia Ayu Soraya

15 Jaksa Kejagung Dalami Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang

MetroTV • 18 Agustus 2023 14:58
Jakarta: Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, sebanyak 15 jaksa telah ditunjuk melakukan upaya koordinasi guna mempercepat proses perkara penistaan agama Panji Gumilang.
 
“Tim kami sebanyak 15 jaksa yang sudah ditunjuk, sudah melakukan upaya koordinasi intensif dan efektif dengan teman-teman tim penyidik,” kata Ketut di Puspenkum Kejagung pada Jumat, 18 Agustus 2023.
 
Ketut menjelaskan, tahap pertama berkas perkara sudah diterima. Penelitian syarat formal dan materiil terhadap berkas tersebut akan dilakukan selama 14 hari kedepan.
“Apabila dalam 14 hari ke depan memang betul-betul cukup bukti artinya layak untuk P21, penyidik hanya berkewajiban untuk menyerahkan tersangka dan barang buktinya,” ujarnya.
 
Selain itu, ia mengungkapkan, Kejagung telah menerima berkas perkara menyangkut Pasal Penodaan Agama 156 Huruf F KUHP dan UU ITE sesuai dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
 
“Yang terkait dengan TPPU yang disampaikan di media itu belum kami terima SPDP-nya dan sama sekali tidak terkait dengan adanya gugatan apapun,” ungkap dia.
 
Baca juga: Rekening Panji Gumilang Disita Akibat Tersandung TPPU dan Korupsi Dana BOS

 
Ketut menyebut, para jaksa fokus memeriksa berkas perkara yang diajukan oleh penyidik. Apabila terdapat berkas perkara lainnya seperti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan diterima.
 
“Kalau misalnya berkas perkara itu diterima secara bersamaan, berkas perkaranya bisa kita gabungkan untuk efisiensi,” ucapnya. (Nadia Ayu Soraya)
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(END)




LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif