"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan pendirian perusahaan milik tersangka AP (Andhi Pramono) yang memberikan rekomendasi pelayanan kepabeanan ilegal bagi para pengusaha ekspor impor," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 9 Agustus 2023.
Sebanyak dua saksi ialah pegawai negeri sipil (PNS) Gunawan MA dan wiraswasta Budi Mulyono. Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci lebih lanjut rekomendasi sesat yang diberikan.
Keterangan dua saksi itu sudah dicatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP). KPK meyakini keterangan itu menguatkan tudingan penyidik ke Andhi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.
Baca: Andhi Pramono Sebar Duit Buat Menyamarkan Gratifikasi |
Andhi ternyata memanfaatkan jabatannya sebagai broker bagi pengusaha yang berbisnis di bidang ekspor dan impor. Dia mengantongi gratifikasi Rp28 miliar.
Andhi menjadi broker sejak 2012-2022. Dia bertugas menghubungkan importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.
Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pencucian uang, dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id