Jakarta: Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono diduga menyebar penerimaan uang haram untuk menyamarkan gratifikasi. Informasi itu diulik dengan memeriksa dua saksi.
"Kedua saksi hadir dan kembali didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan sebaran uang tersangka AP (Andhi Pramono) ke berbagai pihak dalam upaya mengaburkan penerimaan gratifikasinya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 7 Agustus 2023.
Kedua saksi itu yakni Guru Arwanita dan wiraswasta Nusa Syafrizal. Informasi dari mereka diyakini menguatkan tudingan penyidik terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Andhi.
KPK belakangan ini tengah sibuk mendalami cara Andhi menyamarkan penerimaan. Modus lainnya yang sebelumnya dibeberkan yakni penukaran valas.
Uang itu diyakini dari pengusaha ekspor impor. KPK baru mau membeberkan informasi mendalamnya dalam persidangan nanti.
Andhi diduga memanfaatkan jabatannya sebagai broker bagi pengusaha yang berbisnis di bidang ekspor dan impor. Dia mengantongi gratifikasi Rp28 miliar.
Andhi menjadi broker sejak 2012-2022. Dia bertugas menghubungkan importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.
Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jakarta: Mantan Kepala Bea Cukai Makassar
Andhi Pramono diduga menyebar penerimaan uang haram untuk menyamarkan gratifikasi. Informasi itu diulik dengan memeriksa dua saksi.
"Kedua saksi hadir dan kembali didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan sebaran uang tersangka AP (Andhi Pramono) ke berbagai pihak dalam upaya mengaburkan penerimaan gratifikasinya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 7 Agustus 2023.
Kedua saksi itu yakni Guru Arwanita dan wiraswasta Nusa Syafrizal. Informasi dari mereka diyakini menguatkan tudingan penyidik terkait dugaan penerimaan
gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Andhi.
KPK belakangan ini tengah sibuk mendalami cara Andhi menyamarkan penerimaan. Modus lainnya yang sebelumnya dibeberkan yakni penukaran valas.
Uang itu diyakini dari pengusaha ekspor impor.
KPK baru mau membeberkan informasi mendalamnya dalam persidangan nanti.
Andhi diduga memanfaatkan jabatannya sebagai broker bagi pengusaha yang berbisnis di bidang ekspor dan impor. Dia mengantongi gratifikasi Rp28 miliar.
Andhi menjadi broker sejak 2012-2022. Dia bertugas menghubungkan importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.
Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)