Jakarta: Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono diduga mencoba menghilangkan jejak penerimaan uang panas dari para pengusaha ekspor impor. Informasi itu didalami dengan memeriksa tiga saksi.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penukaran valas atas perintah tersangka AP (Andhi Pramono) untuk menyamarkan, sekaligus menghilangkan jejak penerimaan uang dari para pengusaha ekspor impor," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 4 Agustus 2023.
Tiga saksi itu, yakni Direktur Utama PT Wirindo Pratama Wirianto, Direktur PT Andalan Super Prioritas Maman Supratman, dan Cleaning Service pada Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Taufik Hidayat.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci cara Andhi menghilangkan bukti aliran dana haram itu. Informasi dari para saksi diyakini menguatkan tudingan penyidik atas dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjeratnya.
Andhi diduga memanfaatkan jabatannya sebagai broker bagi pengusaha yang berbisnis di bidang ekspor dan impor. Dia mengantongi gratifikasi Rp28 miliar.
Andhi menjadi broker sejak 2012-2022. Dia bertugas menghubungkan importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.
Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pencucian uang, dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jakarta: Mantan Kepala Bea Cukai Makassar
Andhi Pramono diduga mencoba menghilangkan jejak penerimaan uang panas dari para pengusaha ekspor impor. Informasi itu didalami dengan memeriksa tiga saksi.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penukaran valas atas perintah tersangka AP (Andhi Pramono) untuk menyamarkan, sekaligus menghilangkan jejak penerimaan uang dari para pengusaha ekspor impor," kata juru bicara bidang penindakan
KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 4 Agustus 2023.
Tiga saksi itu, yakni Direktur Utama PT Wirindo Pratama Wirianto, Direktur PT Andalan Super Prioritas Maman Supratman, dan Cleaning Service pada Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Taufik Hidayat.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci cara Andhi menghilangkan bukti aliran dana haram itu. Informasi dari para saksi diyakini menguatkan tudingan penyidik atas dugaan penerimaan
gratifikasi dan pencucian uang yang menjeratnya.
Andhi diduga memanfaatkan jabatannya sebagai broker bagi pengusaha yang berbisnis di bidang ekspor dan impor. Dia mengantongi gratifikasi Rp28 miliar.
Andhi menjadi broker sejak 2012-2022. Dia bertugas menghubungkan importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.
Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pencucian uang, dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)