Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aset mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono yang diduga terkait gratifikasi dan pencucian uang. Informasi itu didalami dengan memeriksa dua saksi.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan kepemilikan beberapa aset bernilai ekonomis tinggi dari tersangka AP (Andhi Pramono)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 3 Agustus 2023.
Kedua saksi itu yakni wiraswasta Ali Faiz dan notaris Sudi. Ali enggan memerinci lebih lanjut aset Andhi yang dicari penyidik. Andhi diduga memanfaatkan jabatannya sebagai broker bagi pengusaha yang berbisnis di bidang ekspor dan impor. Dia mengantongi gratifikasi Rp28 miliar.
Andhi menjadi broker sejak 2012-2022. Dia bertugas menghubungkan importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.
Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pencucian uang, dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aset mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono yang diduga terkait gratifikasi dan
pencucian uang. Informasi itu didalami dengan memeriksa dua saksi.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan kepemilikan beberapa aset bernilai ekonomis tinggi dari tersangka AP (
Andhi Pramono)," kata juru bicara bidang penindakan
KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 3 Agustus 2023.
Kedua saksi itu yakni wiraswasta Ali Faiz dan notaris Sudi. Ali enggan memerinci lebih lanjut aset Andhi yang dicari penyidik. Andhi diduga memanfaatkan jabatannya sebagai broker bagi pengusaha yang berbisnis di bidang ekspor dan impor. Dia mengantongi gratifikasi Rp28 miliar.
Andhi menjadi broker sejak 2012-2022. Dia bertugas menghubungkan importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.
Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pencucian uang, dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)