Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: Istimewa.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: Istimewa.

Airlangga Hartarto Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi CPO Sore Ini

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 18 Juli 2023 09:35
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) periode 2021-2022. Ketua Umum Partai Golkar itu dijadwalkan hadir sore nanti.
 
"Benar perkara CPO, rencana menurut informasi beliau bisa hadir jam 16.00 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Selasa, 18 Juli 2023.
 
Ketut memastikan pemeriksaan Airlangga ini hanya terkait pemberian izin ekspor untuk tiga perusahaan tersangka perkara CPO. Ketut membantah Airlangga juga bakal diperiksa terkait kasus korupsi proyek base transceiver station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Kejagung mengumumkan tersangka baru kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah periode 2021-2022. Ada tiga pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Penetapan tersangka baru itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
 
Baca juga: Kejagung Periksa 2 Saksi Kasus Korpsi BTS 4G

Sebelumnya, MA memperberat vonis lima terdakwa kasus korupsi minyak goreng pada 12 Mei 2023. Sejumlah pihak divonis bersalah dalam kasus korupsi minyak goreng. Pertama, mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.
 
Kemudian, analis Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. Dia divonis pidana satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.
 
Lalu, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor. Dia divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.
 
Selanjutnya, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley. Dia divonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.
 
Terakhir, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang. Pierre divonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan