Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus korupsi proyek tower BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Hari ini, Korps Ahyaksa memeriksa dua saksi.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan kedua saksi diperiksa terkait dengan berkas penyidikan tersangka Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) dan tersangka Windi Purnama. Windi merupakan orang kepercayaan terdakwa Komisaris PT Solitechmedia Synergy, Irwan Hermawan.
“Kedua orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama Tersangka Yus (Yusrizki) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Tersangka WP (Windi Purnama),” kata Ketut saat dikutip dari Media Indonesia, Senin, 17 Juli 2023.
Saksi yang diperiksa yaitu karyawan PT Gratindo Dwi Makmur berinisial W. Kemudian, marketing PT Bintang Komunikasi Utama dengan inisial A.
Pemeriksaan saksi dilakukan guna memperkuat pembuktian. Serta, melengkapi pemberkasan dalam kasus korupsi BTS Kominfo.
Selain Yusrizki, dan Windi, enam tersangka lain dalam kasus ini yaitu mantan Menkominfo Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak.
Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus korupsi
proyek tower BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (
Kominfo). Hari ini, Korps Ahyaksa memeriksa dua saksi.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum)
Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan kedua saksi diperiksa terkait dengan berkas penyidikan tersangka Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) dan tersangka Windi Purnama. Windi merupakan orang kepercayaan terdakwa Komisaris PT Solitechmedia Synergy, Irwan Hermawan.
“Kedua orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama Tersangka Yus (Yusrizki) dan tindak pidana
pencucian uang (TPPU) atas nama Tersangka WP (Windi Purnama),” kata Ketut saat dikutip dari Media Indonesia, Senin, 17 Juli 2023.
Saksi yang diperiksa yaitu karyawan PT Gratindo Dwi Makmur berinisial W. Kemudian, marketing PT Bintang Komunikasi Utama dengan inisial A.
Pemeriksaan saksi dilakukan guna memperkuat pembuktian. Serta, melengkapi pemberkasan dalam
kasus korupsi BTS Kominfo.
Selain Yusrizki, dan Windi, enam tersangka lain dalam kasus ini yaitu mantan Menkominfo Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak.
Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)